Kota
Lhokseumawe, Prov. Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe Aceh kembali berhasil
menerapkan Restorative Justice (RJ)
dalam Perkara Pelemparan Bom Molotov ke Rumah Warga pada hari Kamis
(21/08/2025). Persidangan yang diagendakan dengan pemeriksaan Saksi kemudian diakhiri
dengan rekonsiliasi antara Pihak Para Terdakwa dan Korban.
“Kami
membuka kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara
perdamaian,” ujar Khalid selaku Hakim Ketua dalam Perkara Nomor Nomor
83/Pid.B/2025/PN Lsm dengan didampingi Hakim Anggota Rafli Fadilah Achmad dan
Muhammad Imam di ruang sidang Garuda.
Kasus bermula ketika Para
Terdakwa menyetujui usulan dari IS (DPO) untuk melempari bom Molotov ke rumah yang
disewa oleh Zainal Lufpi. Sebelumnya IS (DPO) mengatakan kepada Para Terdakwa
bahwa ada permasalahan sejak tahun 2021. Kemudian IS (DPO) menyiapkan 2 (dua)
bom Molotov yang akan dilempar oleh Para Terdakwa ke rumah yang disewa oleh Zainal
Lufpi.
Baca Juga: Tepatkah Penggunaan UU Darurat dalam Perkara Penangkapan Ikan Menggunakan Bahan Peledak?
Selanjutnya, pada hari Kamis
(08/05/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, Para Terdakwa berangkat ke rumah yang
disewa oleh Zainal Lufpi dan langsung melemparkan 2 (dua) bom Molotov
masing-masing ke bagian depan dan belakang rumah. Akibat perbuatan Para
Terdakwa, api tidak sampai melalap isi rumah hanya terdapat beberapa barang
peralatan dan perlengkapan di luar rumah yang terbakar.
Di muka persidangan,
Korban dan Para Terdakwa menerangkan pada tingkat penyidikan telah tercapai
kesepakatan perdamaian. Isi Kesepakatan tersebut antara lain, Orang Tua para Terdakwa
dan Saksi Korban sudah saling memaafkan tanpa syarat tambahan.
“Kenapa dalam kesepakatan
perdamaian ini yang tanda tangan adalah orang tua Terdakwa? Bukannya Terdakwa
sendiri?” tanya Rafli Fadilah Achmad selaku Hakim Anggota pada sidang tersebut.
Kemudian salah satu Terdakwa menjawab “Karena kami sedang berada di dalam
tahanan sehingga tidak bisa menandatangani perdamaian.”.
“Maukah Para Terdakwa
berdamai secara langsung di persidangan ini kepada para Korban?” ucap Rafli
Fadilah. Pertanyaan itu pun langsung disikapi oleh Para Terdakwa dengan
keinginannya berdamai secara langsung dengan Korban di muka persidangan.
Setelah
kesepakatan diakui dan disetujui oleh Para Pihak, Para Terdakwa kemudian
menghampiri korban dan memohon maaf atas perbuatannya. Korban menerima
permintaan maaf itu dengan menjabat tangan dan memeluk Para Terdakwa sebagai bentuk
rekonsiliasi yang telah terjadi.
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
Perdamaian dimuka
persidangan ini juga disaksikan langsung oleh Perwakilan Keuchik, Dusun dan
Imam Dusun setempat. Baik Korban dan Para Terdakwa mengakui sudah tidak ada
lagi perasaan yang mengganjal di hati dan bersedia hidup rukun dalam satu
komunitas bersama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI