Cari Berita

Perkosa Anak Kandung, Ayah di Flores Dibui 17 Tahun & Dicabut Kekuasaan Ayahnya

Humas PN Larantuka - Dandapala Contributor 2026-08-26 17:15:34
Dok. PN Larantuka

Flores Timur, NTT - Pengadilan Negeri Larantuka menjatuhkan pidana penjara 17 tahun kepada YTA (40), seorang ayah yang terbukti melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, MNV, yang saat kejadian masih berusia 15 tahun. Namun, putusan yang dibacakan pada Rabu (26/8/2026) tidak berhenti pada pidana penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan Kekuasaan Ayah terhadap korban selama 20 tahun.Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Samuel Aprianto, dengan hakim anggota Jeremy Aprilian dan Luhur Sanitya Pambudi. 

YTA, seorang petani asal Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, terbukti melakukan persetubuhan terhadap putrinya sebanyak empat kali sepanjang Januari 2026. Peristiwa itu terjadi di rumah kakek korban, tempat korban dan terdakwa tinggal setelah terdakwa kembali dari merantau di Kalimantan pada akhir 2025. Perbuatan tersebut baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang nenek pada akhir Februari 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perkosaan terhadap Anak Kandung” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Pidana Tambahan yang Memutus Kuasa Ayah Pelaku Asusila terhadap Anaknya Sendiri

Namun, putusan tersebut tidak berhenti pada pidana penjara bagi YTA. Majelis Hakim juga mencabut hak terdakwa dalam menjalankan Kekuasaan Ayah terhadap korban selama 20 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim menilai pidana penjara semata belum cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan dalam perkara ini. Merujuk pada Pasal 51 KUHP Nasional, pemidanaan tidak hanya bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana, tetapi juga menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Dalam konteks perkara ini, majelis berpandangan bahwa tujuan tersebut tidak akan optimal apabila terdakwa hanya dijatuhi pidana penjara tanpa disertai pembatasan kewenangannya sebagai ayah terhadap korban. “Hal mana bertujuan semata-mata untuk memberikan perlindungan bagi para Korban terkait dengan segala keputusan penting dalam kehidupannya selama Terdakwa menjalani masa pidana, baik itu yang berkaitan dengan aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, perkawinan, dan lain sebagainya tanpa harus melibatkan atau membutuhkan persetujuan ayah.” ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Landasan pencabutan hak tersebut merujuk pada Pasal 86 huruf e KUHP juncto Pasal 66 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal 153 KUHP, yang menempatkan “kekuasaan ayah” sebagai bagian dari kekuasaan kepala keluarga. Majelis juga mempertimbangkan Pasal 90 KUHP dalam menentukan lamanya pencabutan hak tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, masa pencabutan hak ditetapkan sekurang-kurangnya dua tahun lebih lama daripada pidana pokok.

Baca Juga: Diguncang Gempa 7,7 Magnitudo, Begini Kondisi Sejumlah Pengadilan di Flores NTT

Dengan pidana penjara selama 17 tahun, majelis kemudian menetapkan pencabutan hak menjalankan Kekuasaan Ayah selama 20 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam persidangan, terdakwa sempat memohon keringanan hukuman dengan menyampaikan kondisi kesehatan berupa epilepsi serta alasan bahwa dirinya telah memperoleh maaf dari korban. Namun, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang justru memberatkan terdakwa. Perbuatan dilakukan berulang kali, menimbulkan trauma mendalam terhadap korban, serta terdakwa dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Keadaan-keadaan tersebut dinilai lebih dominan sehingga tidak cukup alasan bagi majelis untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan. Selain pidana penjara dan pencabutan hak menjalankan Kekuasaan Ayah, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa pakaian dan kain untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Putusan PN Larantuka ini memperlihatkan dimensi lain dari pemidanaan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Pidana tidak semata-mata diposisikan sebagai respons terhadap kesalahan pelaku, tetapi juga sebagai sarana untuk memulihkan rasa aman dan melindungi korban dari potensi kendali pelaku di masa mendatang. (Jeremy Aprilian/ayt/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…