Cari Berita

PN Mandailing Natal Sumut Pakai RJ dalam Perkara Pencurian oleh Cucu terhadap Kakeknya

PN Mandailing Natal. - Dandapala Contributor 2025-09-04 08:05:44
Dok. PN Mandailing Natal.

Mandailing Natal, Sumut. Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal berhasil menerapkan restorative justice (RJ) dalam perkara pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh cucu terhadap kakeknya.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 10 (sepuluh) hari” ucap ketua Majelis Hakim Hasnul Tambunan, dengan hakim anggota Iwan Lamganda Manalu, dan Olivia Pintha Stepany Bakkara yang dibacakan secara daring/teleconference pada hari Kamis (21/8/2025);

Kasus bermula Muhammad Ilman Als Ilman Bin Ramadansyah (23) bersama rekannya mencuri buah kelapa sawit milik Parhan Bin Abdul Aziz pada hari Jumat pukul 20.00 WIB sampai dengan hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, di Banja Lawe Desa Bonda Kase Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal. Perbuatan terdakwa kemudian diketahui dan ditangkap ditempat kejadian, lalu diproses lebih lanjut hingga ke persidangan;

Baca Juga: Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing

Dalam proses persidangan, Majelis menjelaskan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2024 dan mengupayakan perdamaian antara korban dengan Terdakwa sehingga tercapai pemulihan hubungan antara korban dengan Terdakwa. Terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara langsung yang kemudian diterima oleh korban tanpa persyaratan mengganti rugi dan hanya menginginkan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Menariknya, dalam hal ini pertimbangan majelis Hakim mempertimbangkan dan menilai kasus ini dapat diselesaikan menggunakan prinsip RJ, karena memenuhi beberapa syarat.

Pertama, Majelis hakim fokus pada kerugian yang dialami korban yakni sebesar Rp2.860.000,00 yang setelah Majelis Hakim mempertimbangkan, hal ini tidaklah melebihi upah minimum Provinsi Sumatra Utara tahun 2025 sebagaimana yang termuat sebagaimana berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/807/KPTS/2024 tentang UMP Sumatera Utara Tahun 2025 tertanggal 6 Desember 2024 dimana Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp2.992.559,00.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa fakta persidangan ini telah memenuhi persyaratan mengenai Syarat dapat dilakukannya keadilan restorative sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 pada Pasal 6 huruf a yang mengatakan: tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat.

Kedua, terdakwa telah meminta maaf dan korban menerima permohonan maaf tersebut.

Ketiga, korban bersedia berdamai tanpa syarat dan hanya berharap terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh Majelis Hakim menggunakan pendekatan keadilan restoratif, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini menjadi pertimbangan utama yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Keberhasilan penyelesaian perkara berdasarkan pendekatan RJ ini merupakan cerminan pemidanaan integrative yang memulihkan keadaaan dan hubungan antara terdakwa dengan korban serta masyarakat.

Baca Juga: PN Madina Sosialisasi e-Berpadu ke Aparat Penegak Hukum di Mandailing Natal

Oleh karena itu, segala bentuk kerusakan dan kerugian yang terjadi akibat suatu tindak pidana dapat dipulihkan kepada kondisi semula serta bertujuan agar pelaku tindak pidana kembali mematuhi aturan hukum yang berlaku sehingga ketertiban dalam bermasyarakat dapat terwujud. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
RJ