Cari Berita

PN Meureudu Aceh Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Ruko di Pidie Jaya

Humas PN Meureudu - Dandapala Contributor 2026-06-30 10:15:20
Dok. PN Meureudu

Meureudu, Kab. Pidie Jaya, Aceh – Pengadilan Negeri Meureudu berhasil melaksanakan eksekusi secara sukarela untuk pertama kalinya terhadap 1 (satu) unit Rumah Toko (Ruko) di Pidie Jaya pada Senin (29/6/2026). Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan di Pengadilan Negeri Meureudu dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Samsul Maidi dengan didampingi oleh Muliani selaku Panitera serta Teuku Fachrurrazi selaku Panitera muda Perdata.

Permohonan Eksekusi ini bermula ketika Pihak Pemohon Eksekusi telah memenangkan objek Lelang berupa 1 (satu) Rumah Toko di Kabupaten Pidie Jaya berdasarkan Risalah Lelang Nomor 244/01/01/2025-01 tanggal 24 November 2025 yang diterbitkan oleh KPKNL Banda Aceh. Namun hingga 24 Februari 2026, objek tersebut masih dikuasai oleh Pihak Termohon Eksekusi sehingga Pemohon Eksekusi mendaftarkan permohonan eksekusi pengosongan objek lelang ke PN Meureudu dengan Nomor Register 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Mrn.

Pada saat pelaksanaan aanmaning pada Selasa, 14 April 2026, Pihak Termohon Eksekusi menyampaikan keinginannya untuk membeli kembali objek eksekusi tersebut dari pihak Pemohon Eksekusi, pada saat perundingan baik Pihak Pemohon Eksekusi maupun Pihak Termohon Eksekusi mengajukan jumlah nilai pembayaran yang berbeda.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

“Dalam upaya mencapai penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak, Ketua PN Meureudu melakukan pendekatan secara persuasif dengan cara mengingatkan agar para pihak tidak saling mempertahankan pendiriannya dan menjelaskan dampak sosial dan konsekuensi hukum apabila eksekusi harus dilaksanakan secara paksa, serta mendorong para pihak mencari jalan tengah terkait besaran nilai pembayaran tersebut. Berkat upaya KPN Meureudu, akhirnya para pihak mencapai kesepakatan mengenai besaran jumlah uang yakni sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pembayaran yang disepakati akan jatuh tempo pada 28 Juni 2026”, tutur Muliani.

Kesepakatan tersebut dituangkan oleh para pihak dalam suatu perjanjian pada 28 April 2026 yang dilakukan dihadapan Ketua PN Meureudu, Panitera, dan Panmud Perdata dan apabila perjanjian tersebut tidak disepakati, maka akan berakibat pada eksekusi secara paksa.

“Oleh karena 28 Juni 2026 bertepatan dengan hari minggu yang merupakan hari libur, maka pelaksanaan kewajiban pembayaran dilakukan pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026, dihadapan Ketua PN Meureudu, Panitera, dan Panmud Perdata, Pihak Termohon Eksekusi telah menyerahkan Pembayaran sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada pihak Pemohon Eksekusi serta Pihak Pemohon Eksekusi menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan dan penguasaan objek eksekusi kepada Pihak Termohon Eksekusi. Dengan demikian eksekusi tersebut berakhir damai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun”, lanjut Muliani.

“Keberhasilan pelaksanaan eksekusi secara sukarela ini merupakan hal yang pertama sekali terjadi di PN Meureudu dan suatu hal yang sangat dibanggakan karena PN Meureudu berhasil menyelesaikan sengketa antara pihak secara sukarela, keberhasilan ini tidak lepas dari peran seluruh pihak dari PN Meureudu yang telah bekerja sama dengan baik untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui pendekatan persuasif”, ujar Samsul Maidi selaku Ketua PN Meureudu kepada Tim Dandapala.

Baca Juga: Sengketa 6 Petak Ruko Berakhir dengan Akta Perdamaian di PN Maros

Lebih lanjut, Muliani menyampaikan bahwa “Hal ini merupakan wujud nyata keberhasilan penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, itikad baik dari para pihak, dan memberikan penyelesaian win-win solution yang menguntungkan bagi kedua belah pihak serta menghindari pelaksanaan eksekusi secara paksa, meskipun dalam proses eksekusi terdapat beberapa proses atau kendala terutama masalah terkait besaran jumlah yang harus disepakati, namun secara keseluruhan dapat terselesaikan dengan baik berkat peran Ketua Pengadilan Negeri Meureudu dengan upaya persuasifnya terhadap para pihak”.

“Kami berharap keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini dapat menjadi contoh bagi pihak lainnya yang mengedepankan penyelesaian secara damai”, tutup Samsul Maidi. (ih/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…