Cari Berita

PN Rembang Terapkan RJ dalam Perkara Pencurian Beras

Pradikta Andi Alvat - Dandapala Contributor 2025-11-28 10:15:51
Dok. Ist.

Rembang, Jawa Barat. Pengadilan Negeri (PN) Rembang kembali mencatat keberhasilan pelaksanaan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan pada tanggal 26 Oktober 2025 dengan register perkara Nomor 10/Pid.C/2025/PN Rbg.

“Menyatakan Terdakwa Arif Ragil Adytiya Bin Kasmudi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Ragil Adytiya Bin Kasmudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi amar Putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Rembang.

Perkara tersebut berawal ketika Terdakwa mengambil 1 karung beras dengan berat 25 Kg merek Rojo Lele Delanggu Asli Solo didalam Ruko UD. Padang Terang milik Masfiah, karena sebelumnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 Terdakwa juga telah mengambil 1 karung beras berat 25 Kg merek Rojo Lele Delanggu Asli Solo.

Baca Juga: Pererat Sinergitas, PN Rembang - Kejari Rembang Buka Puasa Bersama

Perkara tersebut Hakim Tunggal Ferisa Dian Fitria sesuai prosedur pemeriksaan tindak pidana cepat.

Selama proses persidangan, Hakim memberikan ruang dialog kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan dan kehendak penyelesaian. Baik pelaku maupun korban menunjukkan sikap kooperatif, sehingga tercapai kesepahaman untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui pendekatan Restorative Justice. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Hakim, Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum dan Panitera Pengganti.

Dalam proses tersebut, korban telah memberikan maaf kepada pelaku dan keduanya sepakat untuk berdamai tanpa tuntutan berkelanjutan. Hakim kemudian menetapkan penyelesaian perkara berdasarkan musyawarah dan perdamaian yang dicapai, sebagai langkah untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu.

Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Rembang dalam mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan (restoration). Pendekatan Restorative Justice dipandang efektif dalam mengembalikan keharmonisan di masyarakat, khususnya pada perkara tertentu yang memenuhi unsur ringan, adanya perdamaian, serta kemauan tulus dari para pihak untuk menyelesaikan tanpa konflik lebih lanjut.

Melalui capaian ini, Pengadilan Negeri Rembang terus memperkuat pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan humanis dalam hukum dapat menjadi solusi efektif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan hubungan sosial masyarakat. (ldr)

Baca Juga: Capaian Akhir Tahun, PN Rembang Terapkan Restorative Justice di 2 Perkara

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…