Rembang,
Jawa Barat. Pengadilan
Negeri (PN) Rembang kembali mencatat keberhasilan pelaksanaan Restorative
Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan pada tanggal 26
Oktober 2025 dengan register perkara Nomor 10/Pid.C/2025/PN Rbg.
“Menyatakan Terdakwa Arif Ragil Adytiya Bin Kasmudi tersebut diatas, terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan. Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa Arif
Ragil Adytiya Bin Kasmudi oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 1 (satu) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi
amar Putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Rembang.
Perkara tersebut
berawal ketika Terdakwa mengambil 1 karung beras dengan berat 25 Kg merek Rojo
Lele Delanggu Asli Solo didalam Ruko UD. Padang Terang milik Masfiah, karena
sebelumnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 Terdakwa juga telah
mengambil 1 karung beras berat 25 Kg merek Rojo Lele Delanggu Asli Solo.
Baca Juga: Pererat Sinergitas, PN Rembang - Kejari Rembang Buka Puasa Bersama
Perkara tersebut Hakim Tunggal Ferisa Dian Fitria sesuai prosedur pemeriksaan tindak pidana cepat.
Selama proses persidangan, Hakim memberikan ruang dialog kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan dan kehendak penyelesaian. Baik pelaku maupun korban menunjukkan sikap kooperatif, sehingga tercapai kesepahaman untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui pendekatan Restorative Justice. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Hakim, Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum dan Panitera Pengganti.
Dalam proses tersebut, korban telah memberikan maaf kepada pelaku dan keduanya sepakat untuk berdamai tanpa tuntutan berkelanjutan. Hakim kemudian menetapkan penyelesaian perkara berdasarkan musyawarah dan perdamaian yang dicapai, sebagai langkah untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu.
Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Rembang dalam mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan (restoration). Pendekatan Restorative Justice dipandang efektif dalam mengembalikan keharmonisan di masyarakat, khususnya pada perkara tertentu yang memenuhi unsur ringan, adanya perdamaian, serta kemauan tulus dari para pihak untuk menyelesaikan tanpa konflik lebih lanjut.
Melalui capaian ini, Pengadilan Negeri Rembang
terus memperkuat pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,
sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan humanis dalam hukum dapat menjadi solusi
efektif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan hubungan sosial masyarakat.
(ldr)
Baca Juga: Capaian Akhir Tahun, PN Rembang Terapkan Restorative Justice di 2 Perkara
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI