Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Rukis bin Habil dalam kasus penistaan agama. Rukis melakukan penistaan agama itu melalui sarana informasi dan transaksi elektronik.
“Menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” putus majelis PN Sampang dalam sidang di Ruang Sidang I, PN Sampang, Jumat (10/1/2025).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Adji Prakoso dengan didampingi Fatchur Rochman dan M Hendra Cordova Masputra. Majelis menyatakan Rukis telah terbukti secara sah melakukaan penistaan agama yang dilakukan melalui sarana informasi dan teknologi elektronik.
Putusan PN Sampang itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU menuntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 1 miliar rsubsider kurungan 4 bulan.
“Terdakwa telah membuat video sholawat Nabi Muhammad SAW yang telah dimodifikasi sehingga menjadi ‘Shollallahu Ala Muhammad, Shollallahu Lik Balik Bukkak’ yang diucapkan sebanyak 7 (tujuh) kali dalam durasi 13 (tiga belas) detik,” kata ketua majelis Adji Prakoso.
Adapun Lik Balik Bukkak merupakan bahasa Madura, yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti Hantu Sundel Bolong.
“Sehingga atas tindakan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah menghasut sehingga menimbulkan keresahan bagi Umat Islam,” urai majelis PN Sampang.
Selain itu, kata majelis, tindakan Terdakwa tidaklah menghormati norma agama yang dianut dan menjadi pedoman hidup masyarakat Indonesia. Serta tidak menjalankan tugas sebagai warga negara Indonesia yang baik dalam menjaga persatuan dan kesatuan.
“Karena perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerusuhan sosial,” ucap majelis.
Demikian juga dalam perspektif teologis yang dianut Terdakwa sebagai pemeluk agama Islam merupakan suatu dosa besar.
“Karena Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir dan suri tauladan kehidupan bagi umat Islam, “ ujar majelis hakim menguraikan pertimbangan keadaan yang memberatkan terdakwa.
Majelis Hakim menyampaikan juga dalam pertimbangan putusannnya agar Terdakwa melakukan taubat yang sesungguhnya.
“Selain menjalani pemidanaan yang telah dijatuhkan,” pungkas majelis hakim.
Adapun terhadap vonis itu, Terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan Penuntut Umum masih berfikir-fikir atas putusan tersebut. Sehingga putusan PN Sampang itu belum berkekuatan hukum tetap. (Adji Prakoso,EES).