Cari Berita

PN Singkawang Tunjukkan Transparansi Persidangan kepada Mahasiswa STIH

PN Singkawang - Dandapala Contributor 2025-12-04 17:30:28
Dok. Ist.

Singkawang – Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M Tsjafioeddin mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Singkawang untuk menyaksikan langsung praktik persidangan pada Kamis (4/12/2025). Kunjungan edukatif ini disambut positif oleh PN Singkawang sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan upaya memperkenalkan praktik peradilan yang sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

Ketua Majelis Hakim sekaligus Juru Bicara PN Singkawang, Erwan, membuka persidangan dengan menyampaikan komitmen anti gratifikasi dan anti suap sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 17 Tahun 2019.

“Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga peradilan yang bersih. Sekaligus sebagai pengingat bagi masyarakat bahwa persidangan harus berjalan tanpa praktik gratifikasi maupun suap,” ujarnya usai persidangan.

Baca Juga: Gedung Landraad Singkawang, Jejak Peradilan Kolonial di Kota Seribu Kelenteng

Erwan menjelaskan bahwa seluruh proses persidangan di PN Singkawang telah dijalankan sesuai protokol resmi, khususnya SE Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Persidangan. Ia menegaskan bahwa publik, termasuk mahasiswa, dapat mempelajari praktik beracara secara lebih utuh karena hukum acara tidak hanya berhenti pada ketentuan KUHAP.

“Publik bisa memahami bahwa praktik persidangan itu tidak hanya berdasar KUHAP. Ada tata tertib internal Mahkamah Agung yang wajib dipatuhi untuk menjaga marwah persidangan,” terangnya.

Salah satu mahasiswa STIH mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dari kunjungan tersebut.

Baca Juga: PN Singkawang Buka Akses Pengetahuan Hukum bagi Mahasiswa

“Banyak praktik terbaik di PN Singkawang yang tidak kami dapatkan di perkuliahan. Dengan melihat langsung prosesnya, kami bisa menyerap ilmunya dan menjadi lebih paham,” ungkapnya.

PN Singkawang menegaskan bahwa persidangan pada prinsipnya terbuka untuk umum, sehingga masyarakat memiliki akses untuk memperoleh informasi dan melihat langsung pelaksanaan peradilan. Transparansi ini merupakan bagian dari pelayanan publik sekaligus menjadi preseden baik penyelenggaraan persidangan yang sesuai aturan. (Gillang Pamungkas/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…