Cari Berita

PN Tanah Grogot Rakor Soal KUHP & KUHAP Baru dengan Kejaksaan

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2026-02-17 18:30:44
Dok. PN Tanah Grogot

Tanah Grogot, Kalimantan Timur - Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot bersama Kejaksaan Negeri Paser menggelar rapat koordinasi membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam rangka penguatan penegakan hukum berbasis keadilan restoratif. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum, khususnya terkait penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah dan penyelesaian perkara secara restoratif, yang dilaksanakan pada Kamis (12/2/26).

Rapat koordinasi tersebut membahas pemaknaan ancaman pidana dalam Pasal 204, 205, dan 234 KUHAP, terutama dalam perkara dengan dakwaan alternatif. Diskusi difokuskan pada penentuan apakah seluruh pasal dalam dakwaan harus memenuhi syarat ancaman pidana maksimum, atau cukup salah satu pasal agar perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau Pengakuan Bersalah.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot menyampaikan, “Rapat koordinasi ini merupakan forum penting untuk menyamakan pemahaman dan persepsi aparat penegak hukum terhadap implementasi KUHAP dan KUHP yang baru, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif dan mekanisme pengakuan bersalah. Setiap penerapan ketentuan hukum harus dilakukan secara hati-hati, terukur, serta tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.”

Baca Juga: PN Tanah Grogot Sosialisasi Eksternal Keterbukaan Informasi & Bantuan Hukum

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Paser menyatakan, “Sinergi antara kejaksaan dan pengadilan menjadi kunci utama dalam penerapan Pasal 204, 205, dan 234 KUHAP. Dengan adanya kesamaan persepsi, mekanisme pengakuan bersalah, perdamaian, serta penjatuhan pidana termasuk pidana kerja sosial dapat dilaksanakan secara efektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.”

Forum juga menyoroti penerapan keadilan restoratif dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu Terdakwa. Dalam kondisi tertentu, ketika hanya salah satu Terdakwa memenuhi syarat Model Keadilan Restoratif (MKR), dibahas kemungkinan penerapan kesepakatan secara individual, sementara Terdakwa lain tetap diproses melalui mekanisme peradilan biasa sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Selain itu, rapat membahas aspek teknis pemeriksaan perkara Pengakuan Bersalah oleh Hakim Tunggal dalam pemeriksaan singkat, termasuk bentuk putusan yang menjamin kepastian dan akuntabilitas hukum. Pembahasan juga mencakup penerapan Pengakuan Bersalah dalam perkara narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, serta pelaksanaan pidana kerja sosial yang memerlukan kejelasan tempat pelaksanaan sejak awal proses peradilan.

Melalui rapat koordinasi ini, PN Tanah Grogot dan Kejaksaan Negeri Paser menegaskan komitmen bersama untuk mengimplementasikan KUHAP dan KUHP secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif. Sinergi antar-lembaga diharapkan mampu mendorong penerapan keadilan restoratif yang menjamin kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…