Bandar Lampung- Dua terdakwa proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Marga Tirta, Lampung Timur yaitu Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Kerugiaan negara diduga mencapai lebih dari Rp 43 miliar.
Okta merupakan PNS di Dinas Pertanian Lampung Timur dan Alin adalah Kepala Desa (Kades) Tri Mulyo.
“Benar, berkas keduanya sudah kami terima. Untuk terdakwa Okta berkas terregister dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk sedangkan terdakwa Alin dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk,” kata Jubir PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat kepada tim DANDAPALA, Senin (6/1/2025).
PN Tanjung Karang juga sudah menunjuk majels hakim untuk mengadili perkara yang menarik perhatian publik Lampung tersebut. Yaitu sidang akan dipimpin Enan Sugiarto yang juga Wakil Ketua PN Tanjung Karang dengan anggota Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy.
“Sidang pertama rencana Kamis (9/1) lusa,” ujarnya.
Kasus bermula saat pemerinta membuat PSN Bendungan Marga Tirta, Lampung Timur pada 2021 lalu. Namun dalam pelaksanaanya, terjadi patgulipat sehingga aparat bergerak.
Polda Lampung lalu mengusut kasus itu dan memproses sejumlah nama yang terlibat. Selain kedua nama di atas, terdapat juga sejumlah nama yang masih diproses oleh aparat penegak hukum. (asp)