Cari Berita

PP IKAHI Sosialisasi Jamkes Hakim Mandiri Inhealth 2026, Apa Saja Benefit yang Didapat?

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2026-01-05 17:00:37
dok. PP IKAHI

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi asuransi mandiri in health bagi anggota IKAHI yang diselenggarkan pada Senin (5/1).


Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pengurus daerah (PD) dan pengurus cabang (PC) IKAHI di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas


Dalam paparan yang disampaikan, terdapat beberapa benefit atau manfaat yang diperoleh hakim karir dan hakim muda baru dalam penggunaan mandiri in health, seperti pelayanan gawat darurat, rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, rawat bersalin, kacamata, general check up, dan pelayanan lainnya.


Selain itu, mandiri in health juga mencover evakuasi medis dan repatriasi baik repatriasi medis dan jenazah. 


Adapun terhadap tata cara reimbursment yaitu dapat dilakukan sebagai berikut:

- klaim perorangan diajukan melalui bagian personalia perusahaan, aplikasi one by IFG;

- kadaluarsa klaim adalah 90 hari setelah tanggal pelayanan dilakukan;

- apabila lengkap, klaim dibayarkan dalam jangka waktu 14 hari kerja; dan

- klaim dibayarkan ke rekening pegawai. 


Perlu diketahui, klaim perorangan hanya dapat dibayarkan pada beberapa kondisi khusus seperti:

- klaim manfaat tambahan yang dinyatakan dalam polis;

- belum tersedianya provider di dalam satu wilayah;

- klaim akibat pelayanan kasus emergency di luar provider;

Baca Juga: PP IKAHI Serukan Donasi Nasional Atas Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

- ketidaktersediaan obat FOI di provider; dan

- peresepan obat non FOI dan atau non FRS pada kasus RI di provider. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…