Jakarta – Ketua Kamar Pidana (Tuaka Pidana) Mahkamah Agung (MA), Dr. Prim Haryadi menegaskan bahwa MA terus mematangkan kesiapan institusional dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui tim DANDAPALA di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Prim menjelaskan, MA secara aktif terlibat dalam proses penyusunan Rancangan KUHAP melalui keikutsertaan dalam Tim 12. Dalam tim tersebut, MA berpartisipasi dalam sejumlah pembahasan substansial bersama para pemangku kepentingan. Sementara dalam penyusunan KUHP, MA tidak terlibat secara langsung, namun mengambil peran penting pada tahap sosialisasi dan penguatan pemahaman bagi para hakim.
Dalam rangka mempersiapkan aparatur peradilan menghadapi pemberlakuan KUHP, MA bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan pelatihan dan sosialisasi. "Hingga saat ini, pelatihan tersebut telah dilaksanakan dalam 6 gelombang dan diikuti oleh hakim serta hakim ad hoc di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya," ungkapnya.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Selain itu, MA juga telah memberikan arahan kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), termasuk melalui wawancara dan diskusi terkait kesiapan pemberlakuan KUHP. MA juga diminta untuk merumuskan sejumlah produk kebijakan guna merespons berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi undang-undang tersebut.
Sebagai tindak lanjut, MA melalui kamar pidana telah melakukan kesepakatan kamar dan menyusun materi yang kemudian disampaikan kepada BSDK MA. Materi tersebut juga digunakan dalam kegiatan sosialisasi, dengan melibatkan pimpinan dan pejabat MA sebagai narasumber, khususnya bagi hakim tingkat pertama dan tingkat banding.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
Lebih lanjut, MA membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Implementasi KUHP dan KUHAP sebagai bagian dari persiapan pemberlakuan hukum pidana nasional yang baru. "Pokja tersebut telah bekerja dan membentuk tim kecil yang menyusun pedoman implementasi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, mengingat sejumlah ketentuan dalam KUHP baru mengamanatkan tindak lanjut melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma)," terangnya.
Prim menambahkan, hasil kerja tim kecil saat ini masih dibahas secara intensif dalam rapat Pimpinan MA yang melibatkan pimpinan, pejabat eselon I, serta tim penyusun. Pembahasan tersebut masih berlangsung dan ditargetkan dapat difinalisasi dalam waktu dekat. (zm/wi/ldr/aryatama hibrawan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI