Cari Berita

PT Palangka Raya Kuatkan Vonis 12,5 Tahun Penjara terhadap Residivis Narkotika

Humas PN Kuala Kurun - Dandapala Contributor 2025-10-23 11:30:41
Dok. Ist.

Palangka Raya, Kalimantan Tengah - Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menolak permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum dalam perkara narkotika atas nama Nurwinda, serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun. Putusan tersebut tertuang dalam amar perkara Nomor 268/Pid.Sus/2025/PT PLK yang dibacakan pada Rabu (22/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim banding menyatakan:

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Nomor 47/Pid.Sus/2025/PN Kkn tanggal 18 September 2025 yang dimintakan banding tersebut.” 

Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan

Sebelumnya, PN Kuala Kurun menjatuhkan vonis terhadap Nurwinda, seorang residivis kasus narkotika, dengan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Putusan tingkat pertama tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang diketuai Maulia Madina dengan hakim anggota Laksana Arum Nugraheni  M.H. dan Juan Maulana Alfedo serta Panitera Pengganti M. Fadli pada Kamis, 18/09/2025.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 98,46 gram. Dalam memori bandingnya, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum sama-sama menilai pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Namun, Majelis Hakim Banding PT Palangka Raya berpendapat sebaliknya. Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa putusan PN Kuala Kurun telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan proporsional dengan perbuatan Terdakwa.

“Penjatuhan pidana yang diputuskan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan Terdakwa, dengan demikian keberatan dalam memori banding Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak beralasan hukum dan ditolak, sehingga putusan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Nomor 47/Pid.Sus/2025/PN Kkn, tanggal 18 September 2025 dapat dipertahankan dan dikuatkan,” tulis majelis dalam pertimbangannya. Dengan demikian, vonis 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Nurwinda tetap dipertahankan.

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

Atas putusan tersebut, Para Pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Putusan ini mencerminkan konsistensi lembaga peradilan dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika, terutama terhadap pelaku yang berstatus residivis. (aditya yudi taurisanto/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…