Hakim Agung Dr Rahmi Mulyati (dok.ky)

Akun Lambe Turah dikenal nitijen sebagai akun gosip artis terpanas dan terdepan. Belakangan ternyata akun itu berujung sengketa dan digugat hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Kasus bermula saat Agung Dinar Darmono menggugat Nanda Persada ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Agung menyatakan dirinya sebagai pemilik akun itu. Berikut petitum Agung:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO   di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
  3. Menyatakan merek LAMBE TURAH + LOGO   Daftar No. IDM000678586 Daftar No. IDM001085919, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat,   mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH & LOGO   milik Penggugat;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO   Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41,  mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi  Penggugat atas merek LAMBE TURAH & LOGO  ;
  5. Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO   Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
  6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  agar segera menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen KI, Kementerian Hukum Dan HAM R.I.), guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 jo 92 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis;
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atas gugatan itu, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan Agung pada 2 Mei 2024. Berikut amar putusan PN Jakpus itu:

MENGADILI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO    di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
  3. Menyatakan merek LAMBE TURAH + LOGO    Daftar No. IDM000678586 Daftar No. IDM001085919, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat,   mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH & LOGO    milik Penggugat;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO    Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41,  mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi  Penggugat atas merek LAMBE TURAH & LOGO   ;
  5. Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO    Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;
  6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  agar segera menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen KI, Kementerian Hukum Dan HAM R.I.), guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 jo 92 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis;

Tidak terima dengan putusan itu, giliran Nanda Persada mengajukan kasasi. Ternyata majelis kasasi bergeming.

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website Info Perkara MA, Selasa (7/1/2025)

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Rahmi Mulyati dengan anggota Prof Haswandi dan Agus Subroto. Adapun panitera pengganti Hari Widya Pramono.