Pasuruan- Perkara tindak pidana ringan dengan Terdakwa berinisial DR yang mencuri helm senilai Rp375.000 di area parkir Alfamidi Dr. Wahidin, Jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Perkara tersebut mencapai penyelesaian damai dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasuruan.
Pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekira pukul 19.15 WIB, ketika Terdakwa mengambil helm abu-abu milik korban RA. Aksi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV minimarket dan sempat viral di media sosial tiktok warga Kota Pasuruan.
Dalam persidangan, DR secara terbuka mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Sengketa Merek, TikTok Kalah Lawan TikTok dari Bandung
"Pencurian saya lakukan karena kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk membeli popok anak" Ujar Terdakwa. Pengakuan ini memicu keharuan sejumlah pihak yang hadir di ruang sidang.
Korban RA menunjukkan sikap besar hati dengan memaafkan terdakwa di hadapan majelis hakim. "Saya tidak menuntut ganti rugi apa pun dan hanya menginginkan helm dikembalikan" ujar Korban. Atas dasar itu, kedua pihak kemudian sepakat berdamai secara resmi di depan majelis hakim pemeriksa perkara.
"Sebagai seorang muslim agar memperbaiki diri, mendekatkan diri kepada agama, dan tidak lagi mengulangi kesalahan" ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bagus Sujatmiko.
Sebagai bentuk pembinaan yang bersifat edukatif, hakim menjatuhkan pidana bersyarat berupa masa percobaan selama satu bulan, dengan kewajiban bagi Terdakwa untuk membersihkan sarana ibadah publik yang berada di lingkungan Pengadilan Negeri Pasuruan,
setiap hari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Baca Juga: Kunjungi PN Pasuruan, Dirjen Badilum Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas
Mendengar putusan tersebut, Terdakwa tampak haru dan menyatakan menerima sepenuhnya. "Saya berjanji akan menjalankan kewajiban tersebut dengan sungguh-sungguh serta tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang" ujar Terdakwa.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan putusan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pembinaan moral bagi terdakwa serta memberikan contoh penyelesaian perkara yang humanis dan berkeadilan. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI