Tanah Grogot, Kalimantan Timur - Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot berlangsung haru dan akhirnya membuahkan kesepakatan damai dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Tgt. Mediasi yang dipimpin Hakim Moch. Rizqin Dhofin ini mencapai titik akhir, Selasa (2/12/2025).
Hakim Dhofin menegaskan bahwa mediasi merupakan tahapan wajib sebelum perkara diperiksa di persidangan. “Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa dialog dan itikad baik tetap menjadi jalan paling efektif menyelesaikan sengketa perdata,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari klaim Penggugat yang menyatakan telah membeli 5 kavling tanah dari Tergugat dengan nilai total Rp175 juta. Seluruh pembayaran disebut telah diserahkan dan dibuktikan dengan kwitansi bermaterai. Namun, Tergugat tidak kunjung menyerahkan tanah dan mengabaikan 2 kali somasi, sehingga Penggugat menilai telah terjadi wanprestasi.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Tidak Sah, PN Banyumas Hukum Tergugat Kembalikan Uang Rp300 Juta
Mediasi dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu pada 29 Oktober, 4 November, 11 November, 13 November, dan 18 November 2025 di ruang mediasi PN Tanah Grogot. Pada sesi ke-5, kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara damai yang kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta van Dading) dan dikuatkan oleh Majelis Hakim.
Dalam kesepakatan tersebut, Tergugat (Pihak Kedua) bersedia mengembalikan uang Rp175 juta kepada Penggugat (Pihak Pertama). Pengembalian akan dilakukan setelah rumah warisan milik Pihak Kedua di Jl. RM Noto Sunardi No. 18, Tanah Grogot, berhasil terjual, dengan batas waktu tujuh hari kerja setelah transaksi penjualan.
Proses pembayaran disepakati dilakukan secara terang dan tunai, melalui transfer atau pembayaran langsung dengan bukti kwitansi. Seluruh biaya penjualan rumah, termasuk pengurusan surat waris dan biaya notaris, menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Pihak Kedua juga menjamin bahwa rumah warisan tersebut bebas sengketa, tidak tersita, dan bukan objek jaminan pihak mana pun. Ia menyatakan siap menanggung konsekuensi hukum apabila muncul klaim pihak ketiga di kemudian hari. Kesepakatan ini dinyatakan bersifat final sebagaimana diatur Pasal 1858 KUHPerdata.
Dengan itu, Penggugat sepakat mencabut gugatan serta melepaskan hak untuk menuntut lebih lanjut, baik materiil maupun immateriil. Para pihak berharap perdamaian ini menjadi penyelesaian yang tuntas tanpa adanya upaya hukum lanjutan. Putusan damai ini kembali menegaskan pentingnya mediasi sebagai sarana efektif untuk meredam konflik dan menghadirkan penyelesaian yang adil tanpa proses persidangan yang panjang. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI