Cari Berita

Sengketa Pembangunan Perumahan Berakhir Damai lewat Mediasi di PN Tapaktuan

Humas PN Tapaktuan - Dandapala Contributor 2026-07-01 18:15:23
Dok. PN Tapaktuan

Tapaktuan, Aceh – Ruang Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan kembali membuktikan fungsinya sebagai wadah penyelesaian sengketa secara damai. Perkara Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Ttn yang semula dipandang sulit menemukan titik temu akhirnya berakhir damai pada Senin (22/6), setelah difasilitasi oleh Mediator Hakim Ryani Junisha Ayulin.

“Awalnya suasana mediasi cukup tegang, masing-masing pihak bersikukuh dengan kepentingannya. Namun perlahan, melalui komunikasi yang efektif, ruang dialog mulai terbuka,” ujar Hakim Mediator Ryani Junisha Ayulin usai proses mediasi.

Perkara ini berawal dari gugatan Taufik dkk. terhadap PT GBM dkk. terkait dugaan wanprestasi kerja sama pembangunan perumahan. Para penggugat menilai pihak pengembang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan sejak awal proyek, sehingga menimbulkan kerugian. “Kami merasa tidak ada itikad baik dari pihak pengembang, sehingga gugatan ini kami ajukan,” ungkap Taufik mewakili para penggugat.

Baca Juga: IKAHI Tapaktuan Buka Bersama Anak Yatim dan Kampanye Anti Gratifikasi

Setelah melalui serangkaian pertemuan yang penuh dinamika, para pihak akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan. Perdamaian ditandai dengan senyum dan jabat tangan, simbol berakhirnya sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun. “Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa tidak ada perselisihan yang benar-benar menemui jalan buntu,” kata salah satu pihak tergugat.

Keberhasilan mediasi ini sekaligus mencerminkan optimalnya pelaksanaan fungsi mediasi di PN Tapaktuan sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi. Dengan tercapainya perdamaian, para pihak terhindar dari proses persidangan panjang dan memperoleh kepastian hukum melalui musyawarah.

Baca Juga: Membangun Rumah Rakyat Pemenuhan Hak Asasi Manusia Akan Hunian

“Mediasi bukan sekadar tahapan formal, melainkan instrumen penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan. Kesepakatan yang lahir dari kehendak para pihak sendiri adalah bentuk keadilan yang sesungguhnya,” tegas Hakim Mediator Ryani.

Perdamaian ini menjadi catatan penting bahwa di balik perbedaan kepentingan yang tajam, selalu ada ruang dialog, itikad baik, dan komitmen untuk saling memahami. (ar/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…