Cari Berita

Surat Kuasa Tidak Sah, Praperadilan PT Kirana Bhumi Mineral Tidak Dapat Diterima

Jatmiko Wirawan - Dandapala Contributor 2026-06-30 12:25:00
Dok. PN Palangka Raya

Palangka Raya, Kalteng – Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral tidak dapat diterima. Putusan tersebut dijatuhkan setelah hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku Termohon I terkait keabsahan surat kuasa yang digunakan pemohon.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (29/6/2026) oleh Hakim Tunggal Yunita. “Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima” demikian bunyi amar tersebut.

Perkara bermula dari permohonan praperadilan yang diajukan PT Kirana Bhumi Mineral terhadap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai Termohon I dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas sebagai Termohon II. Pemohon praperadilan meminta pengadilan menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap pemohon praperadilan tidak sah dan batal demi hukum. Melalui permohonannya, pemohon praperadilan juga meminta agar sejumlah barang yang telah disita, mulai dari kendaraan, mesin-mesin, hingga dokumen perusahaan, untuk dikembalikan.

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Namun, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengajukan eksepsi. Dalam keberatannya, Termohon I tersebut menilai surat kuasa yang menjadi dasar pengajuan praperadilan belum memenuhi syarat karena belum memperoleh legalisasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney.

Hakim kemudian meneliti dua surat kuasa yang diajukan sebagai alat bukti, masing-masing tertanggal 10 April 2026 dan 24 Juni 2026. Berdasarkan pemeriksaan, surat kuasa tersebut memang telah dilegalisasi oleh KJRI Sydney pada 24 Juni 2026.

Namun, majelis menilai legalisasi tersebut baru dilakukan setelah permohonan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dan ketika proses pemeriksaan perkara praperadilan telah berlangsung.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, "Surat kuasa Pemohon Praperadilan dilegalisasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sydney setelah perkara permohonan praperadilan didaftarkan oleh Kuasa Pemohon Praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangkaraya dan saat persidangan berjalan maka Surat Kuasa Pemohon Praperadilan adalah tidak sah sehingga eksepsi Termohon I Praperadilan patut dikabulkan"

Atas dasar pertimbangan tersebut, pengadilan menyimpulkan bahwa syarat formal pengajuan permohonan tidak terpenuhi. Karena itu, permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pokok perkara mengenai sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dipersoalkan pemohon praperadilan. (zm/wi))

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…