Prabumulih, Sumsel-Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, menjatuhkan putusan bebas kepada Terdakwa S, laki-laki (44) dalam perkara pidana nomor 45/Pid.Sus/2026/PN Pbm pada sidang yang digelar Kamis (2/7) di gedung PN Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman KM. 12, Sindur, Prabumulih, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tunggal penuntut umum; Memerintahkan kepada terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya”, demikian amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Sugiri Wiryandono dengan para hakim anggota R. Androu Mahavira R.S.P dan Melina Safitri itu.
Penuntut umum mendakwa terdakwa S telah melakukan penggelapan sesuai pasal 486 KUHP. Dakwaan tersebut didasari adanya peristiwa antara terdakwa S dan saksi M. Awalnya saksi M yang baru saja menerima pencairan kredit sebesar 220 juta rupiah pada bulan April 2021 menghubungi terdakwa untuk menitipkan sebagian uang tersebut sejumlah 175 juta rupiah di rekening terdakwa. Atas hal itu terdakwa bersedia menuruti permintaan saksi M. Selang 5 bulan kemudian saksi M menghubungi terdakwa untuk menanyakan uang miliknya. Lalu pada bulan November 2022 saksi M kembali menghubungi terdakwa dan bermaksud mengambil uang milik saksi M yang dititipkan di rekening milik terdakwa tersebut. Terdakwa yang merasa sudah tidak lagi menyimpan uang milik saksi M keberatan akan hal itu. Dari situ lah persoalan ini bergulir hingga sampai ke meja hijau.
Baca Juga: PN Prabumulih Serukan Bahaya Narkoba dan Bullying Kepada Pelajar Lewat DILANMAS
Penuntut umum maupun terdakwa sama-sama mengajukan alat bukti yang mendukung dalil mereka masing-masing. Berdasarkan alat bukti yang diajukan dan dihubungkan dengan pengamatan majelis hakim selama proses persidangan diketahui fakta bahwa ternyata di hari saksi M menitipkan uang 175 juta rupiah kepada terdakwa, saksi M menyuruh terdakwa mentransfer uang tersebut sejumlah 100 juta rupiah kepada saudara saksi M yaitu A. Saat itu saksi M mengatakan kepada terdakwa bahwa uang tersebut untuk investasi SPBU saksi M kepada A. Setelah itu malam harinya saksi M mengambil sisa uang yang ia titipkan kepada terdakwa sejumlah 75 juta rupiah di rumah terdakwa.
Dalam pertimbangannya majelis hakim mengemukakan hal-hal yang mendukung fakta hukum itu. Terdakwa telah menghadirkan saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah dan menyatakan bahwa mereka melihat saksi M telah menerima uang dari terdakwa sejumlah 75 juta rupiah secara tunai di rumah terdakwa. Kemudian majelis hakim mempertimbangkan lamanya waktu saksi M menanyakan uang titipanya kepada terdakwa yaitu 5 bulan setelah dititipkan dan baru menagihnya pada bulan November 2022 (1 tahun 7 bulan) setelah dititipkan menunjukan bahwa saksi M mencairkan kredit sejumlah 220 juta rupiah itu dengan tujuan investasi bukan karena kebutuhan mendesak.
Baca Juga: Meriahkan HUT IKAHI, PN Prabumulih Selenggarakan Bakti Sosial
“Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka majelis hakim memiliki keyakinan bahwa memang transfer uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dilakukan oleh terdakwa kepada A adalah berdasarkan permintaan dari saksi M”, demikian pertimbangan majelis hakim yang dikutip Dandapala.
Akhirnya majelis hakim berkeyakinan dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan membebaskan terdakwa. Terhadap putusan tersebut penuntut umum belum menyatakan sikap. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI