Pagar Alam, Sumatera Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam, menjatuhkan putusan terhadap 4 anak yang terlibat pengeroyokan terhadap seorang rejama berusia 16 tahun di sebuah kafe yang bertempat di Kota Pagar Alam. Dua diantaranya dijatuhi pidana pengawasan selama 6 bulan.
“Menyatakan Anak I dan Anak IIII tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Luka Berat”, serta Anak II dan Anak IV tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Luka Berat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ucap Hakim Anak Wahyu Nopriadi pada hari Kamis (16/10/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Anak membedakan tingkat keterlibatan masing-masing Anak. Anak inisial AG (17) dan MR (17), yang terbukti melakukan pemukulan dan penusukan menggunakan kunci motor hingga menyebabkan korban lumpuh total, dijatuhi pidana penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun, yang akan dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palembang.
Sementara itu, Anak inisial GA ikut mengejar Anak Korban dan mendorong Anak Korban hingga terjatuh. Serta Anak inisial RR, meski ikut dalam pengejaran Korban hingga ke lokasi kejadian, tetapi tidak masuk ke dalam kafe dan tidak melakukan kekerasan fisik secara langsung.
Hakim Anak menilai peran Anak inisial GA dan RR, hanya sebagai bentuk “turut serta” dalam tindak pidana dan tidak signifikan dalam menyebabkan luka berat. Oleh karena itu, keduanya dijatuhi pidana pengawasan di tempat tinggal masing-masing selama 6 bulan, dengan syarat khusus membersihkan masjid di lingkungan tempat tinggal mereka 4 kali sebulan selama 8 bulan.
“Menimbang, bawa Hakim menjatuhkan pidana yang berbeda pada setiap anak karena Hakim menilai dari perbuatan atau peran dari masing-masing anak namun tetap harus dikenakan pemindanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan sebagaimana yang telah Hakim pertimbangkan dalam rangkaian unsur dalam putusan ini,” ucap Hakim Anak.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, dimana Para Pihak tidak mengajukan upaya hukum sebagaimana jangka waktu ditentukan dalam perundang-undangan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI