Cari Berita

Terapkan Restorative Justice, PN Amuntai Pulihkan Hubungan Terdakwa dan Korban Penganiayaan

Juru Bicara PN Amuntai - Dandapala Contributor 2025-05-28 12:00:31
Dok. Hakim PN Amuntai

Amuntai - Pengadilan Negeri Amuntai menjatuhkan pidana percobaan kepada Norifansyah (37) dalam kasus penganiayaan ringan terhadap Abdul Mukito (75). Putusan yang diucapkan oleh Gland Nicholas selaku Hakim tunggal tersebut mempertimbangkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara Terdakwa dan Korban.

Menyatakan Terdakwa Norifansyah Bin Suriani (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir”, ucap Hakim Tunggal, Gland Nicholas dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Amuntai Senin (26/5/2025).

Kasus antara Terdakwa dan Korban tersebut merupakan permasalahan yang sudah berlarut-larut bahkan di tahun 2022 dan 2023 perselisihan antara keduanya tersebut sudah sempat dilakukan mediasi di Kantor Desa. Tetapi hubungan antara Terdakwa dan Korban tidak kunjung membaik bahkan perselisihan berlanjut sampai terjadi perselisihan secara fisik. Perselisihan secara fisik tersebut bermula pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar jam 07.00 WITA dimana Terdakwa dan Korban bertemu di Jalan Norman Umar kemudian terjadi adu mulut antara keduanya yang berlanjut hingga Terdakwa memeluk Korban dan menjatuhkan Korban sampai tersungkur ke tanah serta menyebabkan luka pada bagian kaki dan lutut Korban yang mana hal tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan dr. Henny Dwi Nurlita.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Dalam proses persidangan, Hakim tunggal yang ditetapkan dalam memeriksa perkara tersebut terus mengupayakan perdamaian guna memulihkan kembali hubungan antara Norifansyah selaku Terdakwa dan Abdul selaku Korban. Pada awal persidangan setelah dibacakan catatan dakwaan dari Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum, Terdakwa tidak membenarkan semua perbuatannya yang kemudian Hakim melanjutkan proses persidangan dengan mendengarkan keterangan Para Saksi dan Terdakwa. Setelah mendengar keterangan tersebut Hakim kembali memfasilitasi kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban dengan menekankan kepada pemulihan hubungan di hari yang akan datang, terlebih Terdakwa dan Korban merupakan tetangga di lingkungan tempat tinggalnya. Alhasil, Terdakwa dan Korban bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan saling memaafkan serta untuk saling menghormati di hari yang akan datang.

Hakim dalam putusannya mempertimbangkan kesepakatan perdamaian tersebut dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif serta mengaitkannya dengan hubungan antara Terdakwa dan Korban dimasa yang akan datang guna menjadi alasan yang meringankan dan menjatuhkan pidana bersyarat terhadap Terdakwa.

Dalam putusan pidana percobaan yang dibacakan tersebut Terdakwa tidak perlu menjalani pemidanaan selama 1 (satu) bulan tersebut kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir.

Baca Juga: Paradigma Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Modern

“Pendekatan Keadilan Restoratif yang diterapkan merupakan upaya nyata dari Pengadilan untuk mengedepankan penyelarasan kepentingan pemulihan Korban dan pertanggungjawaban Terdakwa serta memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada pemidanaan berupa pemenjaraan terhadap Terdakwa”, ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Amuntai tersebut. fac

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI