Amuntai - Pengadilan Negeri
Amuntai menjatuhkan pidana percobaan kepada Norifansyah (37) dalam kasus penganiayaan
ringan terhadap Abdul Mukito (75). Putusan yang diucapkan oleh Gland Nicholas
selaku Hakim tunggal tersebut
mempertimbangkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara Terdakwa dan Korban.
“Menyatakan
Terdakwa Norifansyah Bin Suriani (Alm) tersebut
diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Menetapkan pidana tersebut
tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang
menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana
sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir”, ucap Hakim Tunggal, Gland Nicholas dalam sidang
terbuka untuk umum di
ruang sidang Pengadilan Negeri Amuntai Senin (26/5/2025).
Kasus
antara Terdakwa dan Korban tersebut merupakan
permasalahan yang sudah berlarut-larut bahkan di tahun 2022 dan 2023
perselisihan antara keduanya tersebut sudah sempat dilakukan mediasi di Kantor
Desa. Tetapi hubungan antara Terdakwa dan Korban tidak kunjung membaik bahkan
perselisihan berlanjut sampai terjadi perselisihan secara fisik. Perselisihan
secara fisik tersebut bermula pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar jam 07.00 WITA
dimana Terdakwa dan Korban bertemu di Jalan Norman Umar kemudian terjadi adu
mulut antara keduanya yang berlanjut hingga Terdakwa memeluk Korban dan
menjatuhkan Korban sampai tersungkur ke tanah serta menyebabkan luka pada bagian
kaki dan lutut Korban yang mana hal tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan dr.
Henny Dwi Nurlita.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
Dalam proses
persidangan, Hakim tunggal yang ditetapkan dalam memeriksa perkara tersebut
terus mengupayakan perdamaian guna memulihkan kembali hubungan antara
Norifansyah selaku Terdakwa dan Abdul selaku Korban. Pada awal persidangan
setelah dibacakan catatan dakwaan dari Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum, Terdakwa
tidak membenarkan semua perbuatannya yang kemudian Hakim melanjutkan proses
persidangan dengan mendengarkan keterangan Para Saksi dan Terdakwa. Setelah
mendengar keterangan tersebut Hakim kembali memfasilitasi kesepakatan
perdamaian antara Terdakwa dan Korban dengan menekankan kepada pemulihan
hubungan di hari yang akan datang, terlebih Terdakwa dan Korban merupakan
tetangga di lingkungan tempat tinggalnya. Alhasil, Terdakwa dan Korban
bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan
saling memaafkan serta untuk saling menghormati di hari yang akan datang.
Hakim dalam putusannya
mempertimbangkan kesepakatan perdamaian tersebut dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
serta mengaitkannya dengan hubungan antara Terdakwa dan Korban dimasa yang akan
datang guna menjadi alasan yang meringankan dan menjatuhkan pidana bersyarat
terhadap Terdakwa.
Dalam putusan pidana percobaan yang dibacakan tersebut
Terdakwa tidak perlu menjalani pemidanaan selama 1 (satu) bulan tersebut
kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan
lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa
percobaan selama 3 (tiga) bulan
berakhir.
Baca Juga: Paradigma Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Modern
“Pendekatan Keadilan Restoratif yang diterapkan merupakan
upaya nyata dari Pengadilan untuk mengedepankan penyelarasan kepentingan
pemulihan Korban dan pertanggungjawaban Terdakwa serta memastikan bahwa proses
penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada pemidanaan berupa pemenjaraan terhadap
Terdakwa”, ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Amuntai
tersebut. fac
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI