Martapura, Kalimantan Selatan– Pengadilan Negeri (PN) Martapura menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) kepada seorang terdakwa dalam perkara penjualan minuman oplosan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan, dan Zat Adiktif Lainnya.
Meskipun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi terdakwa, serta kondisi pada saat dan setelah tindak pidana dilakukan. Putusan tersebut merupakan implementasi Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.
“Menyatakan Terdakwa Aini Anak Dari Alsen (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual minuman oplosan”. Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan”, ucap Hakim Rafiqah Fakhruddin saat membacakan putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Mtp pada Selasa (21/7).
Baca Juga: Partisipasi PN Martapura di Kegiatan Haul Abah Guru Sekumpul
Perkara bermula ketika Terdakwa menjual minuman oplosan dari rumahnya di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Polisi mengamankan barang bukti berupa 213 botol alkohol 95 persen beserta bahan campuran minuman suplemen yang digunakan untuk membuat minuman oplosan. Minuman tersebut dijual seharga Rp15 ribu per botol, sementara keuntungan yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Terdakwa juga bukan seorang apoteker dan tidak memiliki izin untuk menjual alkohol tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim menegaskan bahwa lembaga Putusan Pemaafan Hakim tidak hanya berlaku terhadap tindak pidana yang diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat diterapkan pada tindak pidana di luar KUHP, termasuk pelanggaran yang diatur dalam peraturan daerah, sepanjang tidak terdapat ketentuan yang mengecualikannya.
Hakim kemudian menilai perkara tersebut memenuhi seluruh persyaratan untuk dijatuhkan Putusan Pemaafan Hakim. Dari aspek ringannya perbuatan, perkara diperiksa melalui acara pemeriksaan cepat, tindak pidana yang dilakukan tidak menimbulkan korban fisik maupun psikis, dan lebih merupakan pelanggaran terhadap ketertiban umum di bidang peredaran minuman beralkohol.
Dari aspek keadaan pribadi, Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa merupakan seorang pensiunan yang membuka warung untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan rumah tangga. Selain itu, Terdakwa menderita penyakit jantung dan gangguan pada anggota gerak bawah sehingga membutuhkan biaya pengobatan, sementara motif melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Adapun dari aspek keadaan pada saat dan setelah tindak pidana, Terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan maupun persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hakim juga mencatat bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya sehingga tidak terdapat pembatasan yang menghalangi penerapan Putusan Pemaafan Hakim.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Banjar Jabar Kolaborasi dengan Dinsos dan SLB
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana tidak lagi sejalan dengan tujuan pemidanaan yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, proporsionalitas, ultimum remedium, dan individualisasi pidana. Oleh karena itu, Putusan Pemaafan Hakim dinilai sebagai bentuk penyelesaian yang lebih tepat dalam perkara ini.
Putusan ini mencerminkan implementasi paradigma baru pemidanaan dalam KUHP Nasional yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang terbukti bersalah apabila, berdasarkan penilaian yang cermat, pemidanaan tidak lagi menjadi sarana yang paling tepat untuk mencapai tujuan keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI