Cari Berita

Tindaklanjuti SEMA 1/2023, PN Lubuk Pakam Sosialisasikan & Monitoring Surat Tercatat

Humas PN Lubuk Pakam - Dandapala Contributor 2026-02-11 12:00:16
Dok. Ist

Lubuk Pakam, Sumatera Utara — Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terus memperkuat kualitas layanan peradilan, khususnya dalam menjamin efektivitas dan kepastian hukum penyampaian panggilan serta pemberitahuan perkara kepada para pihak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penggunaan Surat Tercatat antara PN Lubuk Pakam dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tebing Tinggi Deli 20600, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Prof. Muhammad Hatta Ali pada Selasa (10/2).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari SEMA 1/2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat serta Instruksi Dirjen Badilum 2/2024 mengenai petunjuk pelaksanaan penggunaan surat tercatat dalam proses penanganan perkara di lingkungan peradilan umum.

Kegiatan sosialisasi ini dimoderatori oleh Ivan Endah Dayatra dengan Andre Wijaya sebagai notulis. Pemateri oleh Abdul Wahab dan Widi Astuti memaparkan secara rinci mekanisme teknis penggunaan layanan surat tercatat, standar operasional pengiriman dokumen panggilan, hingga sistem monitoring dan evaluasi distribusi surat kepada para pihak berperkara.

Baca Juga: PN Lubuk Pakam Gelar Sosialisasi Efisiensi Surat Tercatat dan Peradilan Ramah Disabilitas

“Penggunaan surat tercatat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan ketertelusuran pemanggilan perkara, sehingga hak para pihak tetap terlindungi dan proses persidangan berjalan lebih efektif,” ujar Abdul Wahab dalam pemaparannya.

Lebih lanjut, prosedur pengiriman surat tercatat, termasuk aspek kepastian hukum dan tanggung jawab institusional dalam layanan pemanggilan perkara juga dibahas dalam sosialisasi ini. 

Ivan Endah Dayatra menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan PT Pos Indonesia. “Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pengadilan untuk memberikan layanan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat pencari keadilan,” katanya.

Baca Juga: Dukung Pendidikan, DYK Cab. Lubuk Pakam Salurkan Beasiwa kepada 23 Anak

Usai sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis/Diklat di Tempat Kerja (DDTK) bagi Panitera Pengganti terkait dengan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam penyusunan Berita Acara. Kegiatan ini dipandu oleh Ivan Endah Dayatra selaku Panitera PN Lubuk Pakam, dengan Ade Permana Putra, sebagai moderator dan Fitra Yusfani sebagai notulis.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, PN Lubuk Pakam menegaskan komitmennya dalam meningkatkan profesionalitas aparatur peradilan sekaligus memperkuat kualitas layanan hukum kepada masyarakat, demi terwujudnya proses peradilan yang efektif, transparan, dan berintegritas. (zm/fac/anissa larasati)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…