Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Kepala Desa (Kades) Hari bin Amin dalam kasus korupsi. Bila sebelumnya Hari dihukum 1 tahun penjara, maka majelis kasasi yang diketuai Prof Surya Jaya memperberat vonis Hari menjadi 6 tahun penjara.
Sebagaimana informasi yang dihimpun Tim DANDAPALA, kasus bermula saat PTPN X ,embeli tanah Recht van Opstal (RvO) yang dari Pabrik Gula (PG) Ngadirejo atau sama saja PTPN X membeli aset tanah milik sendiri.
Mengapa hal itu bisa terjadi? Selidik punya selidik, hal tersebut salah satunya terjadi karena Hari mengklaim tanah itu merupakan milik kas desa denga melakukan sejumlah patgulipat. Kejaksaan yang menciumnya lalu memproses Hari hingga ke pengadilan.
Pada 17 Mei 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Hari. Berikut amar lengkapnya:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 3.229.500.000,00 (tiga milyar dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas tanah yang belum bersertifikat yang terletak di Jalan Lingkungan Watu Gilang, Dusun Pucung Desa Jambean seluas 350 M2dan hasil lelang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara/pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa.
Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama mengajukan banding. Bukannya hukuman diperberat seperti harapan JPU yang menuntut 8 tahun penjara, hukuman Hari malah disunat jadi 1 tahun penjara. Berikut amar putusan banding itu:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 3.229.500.000,00 (tiga milyar dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas tanah yang belum bersertifikat yang terletak di Jalan Lingkungan Watu Gilang, Dusun Pucung Desa Jambean seluas 350 M2dan hasil lelang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara/pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa.
Nah, atas pengurangan hukuman yang sangat signifikan itu, JPU mengajukan kasasi dan dikabulkan.
“Terbukti Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” demikian bunyi amar kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Rabu (8/1/2025).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Jupriyadi dan hakim ad hoc tipikor Ansori. Sedangkan panitera pengganti Dr Muliyawan.
“(Menjatuhkan) pidana penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” ucap majelis kasasi.
Adapun yang pengganti sebesar Rp 3.229.500.000 dikompensasikan dengan barang bukti tanah 350 meter persegi.
“Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara,” bunyi putusan tersebut.