Cari Berita

Ucapkan Sumpah Disaksikan Presiden, Liliek Prisbawono Resmi Gantikan Anwar Asman

Fadhillah Usman - Dandapala Contributor 2026-04-10 15:15:15
Dok. Ist.

Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan pembacaan sumpah Dr Liliek Prisbawono sebagai Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung di Istana Merdeka, pada Jumat (10/4/2026).

Pembacaan sumpah ini sekaligus mengisi kekosongan jabatan di Mahkamah Konstitusi menggantikan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun pada Senin (6/4) lalu  setelah sekitar 15 tahun mengabdi sebagai hakim konstitusi. 

Prosesi pembacaab sumpah berlangsung khidmat di hadapan para pejabat negara dan undangan. 

Baca Juga: Kontroversi Sumpah Pocong: Sejarah dan Kedudukan dalam Sistem Peradilan

Dalam sumpah jabatannya, D  Liliek menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas secara adil, independen, dan bertanggung jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," tegas pria kelahiran Bojonegoro mengucapkan sumpahnya di hadapan presiden.

Posisi ini merupakan bagian dari mekanisme pengisian hakim konstitusi yang berasal dari tiga unsur, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Dr Liliek merupakan Hakim Konstitusi atas usul Mahkamah Agung setelah sebelumnya lolos seleksi ketat yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.

Dr Liliek merupakan hakim karier dengan rekam jejak panjang di lingkungan peradilan. Pada tahun 2022, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebelum dilantik sebagai hakim konstitusi, Liliek dipercaya sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan tahun 2024. 

MA menganggap dengan pengalaman luas di berbagai tingkat peradilan, ia dinilai memiliki kapasitas dan integritas yang kuat untuk mengemban amanah sebagai hakim konstitusi.

Dengan berbekal pengalaman yang panjang tersebut, publik pun menaruh harapan besar agar kehadirannya mampu memperkuat integritas dan kepercayaan terhadap lembaga konstitusi.

Baca Juga: Seluk Beluk Pengambilan Sumpah Novum Perkara PK Perdata, Haruskah Disidangkan?

Selain menyaksikan sumpah Dr Liliek sebagai Hakim MK, Presiden juga melantik Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI, serta Duta Besar Luar Biasa Republik Indonesia.

Hadirnya figur Liliek sebagai hakim konstitusi diharapkan membawa energi baru dalam memperkuat peran MK sebagai penjaga konstitusi. Dengan pengalaman panjang dan rekam jejak yang baik di dunia peradilan,  diharapkan mampu memperkokoh integritas lembaga, menjaga independensi peradilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakkan konstitusi di Indonesia. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…