Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia (Persero). Hal itu untuk memastikan kinerja jurusita tepat dan efektif.
Ketua PT Jateng, Mochamad Hatta membuka kegiatan di kantornya pada Jumat (31/1) kemarin. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Zahlisa Vitalita yang menyampaikan instrukti Dirjen. Badilum Nomor 2 Tahun 2024 yang berisi :
- Seluruh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum untuk memedomani PKS yang sudah disepakati oleh Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia
- Seluruh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tidak diperbolehkan untuk membuat PKS dengan PT Pos di daerah selain PKS yang telah ditandatangani oleh Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia
- Besaran biaya pengiriman surat tercatat harus sesuai dengan standar biaya yang telah disepakati dalam lampiran PKS antara Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia
- Seluruh pengadilan dilarang untuk menambah atau mengurangi biaya pengiriman yang telah ditetapkan
- Kiriman akan diambil petugas Pos ke kantor pengadilan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, sehingga pengadilan tidak diperbolehkan untuk menyerahkan secara langsung ke kantor Pos.
- Pengadilan wajib melakukan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi minimal 2 kali dalam 1 tahun.
Acara tersebut diikuti oleh Executive Vice President PT Pos Indonesia (Persero) Arifin Muchlis beserta Tim dari kantor Pusat PT Pos Indonesia, Agus Prabowo beserta jajarannya dari PT Pos Indonesia Regional 4 Jateng & DIY, Hakim Tinggi PT Jateng, seluruh Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Jawa Tengah. Acara tersebut berjalan dengan lancar.