Cari Berita

Kesepakatan Rp3,5 Juta & Pelepasan Tanah Akhiri Sengketa Di PN Dataran Hunipopu

PN Dataran Hunipopu - Dandapala Contributor 2025-11-27 18:40:44
Dok. Ist.

Piru, Maluku – Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa keperdataan melalui mediasi. Perkara Perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN.Drh berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator Yudhistira Ary Prabowo dan didampingi oleh Panitera Pengganti.

Penggugat dan Tergugat, sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui perdamaian yang dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian untuk kemudian dikuatkan menjadi Akta Perdamaian (acte van dading).

Meski belum memiliki sertifikat mediator dari lembaga akreditasi MA, Hakim Mediator tetap dapat menjalankan fungsi mediasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Dataran Hunipopu.

Baca Juga: Ketua PT Ambon : Peganglah Kunci Profesionalitas, Integritas & Tertib Rumah Tangga

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Yudhistira menyampaikan bahwa semangat perdamaian harus menjadi napas utama penyelesaian sengketa perdata.

“Tugas kami adalah membumikan perdamaian. Apa pun perbedaan sudut pandang para pihak, mediasi tetap harus menjadi ruang untuk mencari solusi yang adil tanpa harus saling mengalahkan,” ujarnya.

Proses mediasi berjalan sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016. Ketika terdapat kendala kehadiran para pihak karena jarak dan tugas negara, Hakim Mediator memberikan opsi mediasi elektronik sebagaimana diatur dalam PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Secara Elektronik.

Hakim Yudhistira menegaskan pentingnya pendekatan humanis dalam menggali inti persoalan. “Mediator harus mampu memahami persoalan secara utuh dan menunjukkan bahwa penyelesaian damai selalu memberi manfaat lebih dibandingkan berperkara hingga putusan,” jelasnya.

Mediasi yang berlangsung pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, menghasilkan 3 kesepakatan pokok, yaitu Kesatu, Tergugat sepakat memberikan uang sejumlah Rp3,5 juta kepada Penggugat pada hari itu juga. Kedua, Penggugat setelah menerima pembayaran, menyerahkan surat pelepasan hak dan perjanjian jual beli atas objek tanah yang disengketakan. Ketiga, Kedua pihak sepakat memperkuat kesepakatan ini ke dalam Akta Perdamaian.

Setelah kesepakatan ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat, Kuasa Hukum, Hakim Mediator, dan Panitera Pengganti, proses penetapan Akta Perdamaian segera diproses. 

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen PN Dataran Hunipopu untuk terus mendorong penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan efisien.

Ketua PN Dataran Hunipopu menegaskan bahwa mediasi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Baca Juga: PN Dataran Hunipopu Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Pencabulan Anak.

“Setiap keberhasilan mediasi adalah keberhasilan pengadilan dalam menghadirkan keadilan yang lebih mudah diakses masyarakat,” tegasnya.

Dengan keberhasilan mediasi ini, PN Dataran Hunipopu menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penyelesaian sengketa melalui jalur damai dinilai tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memulihkan hubungan para pihak secara lebih konstruktif. Pengadilan berharap capaian ini menjadi contoh bahwa mediasi adalah instrumen efektif dalam mewujudkan keadilan yang humanis, cepat, dan berkelanjutan di tengah masyarakat. (zm/ldr/Anissa larasati)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…