Cari Berita

PN Paringin Vonis 3 Tahun Bui dan Denda Rp30 Juta Pedagang Sisik Trenggiling

article | Berita | 2025-10-01 18:50:27

Balangan, Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Paringin menjatuhkan putusan terhadap tiga perkara tindak pidana lingkungan hidup terkait perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) yang merupakan satwa dilindungi. Ketiga perkara tersebut terdaftar dengan nomor 48/Pid.Sus-LH/2025/PN Prn atas nama terdakwa Giliansyah Bin Hakin, 49/Pid.Sus-LH/2025/PN Prn atas nama terdakwa Gusit Bin Mansyah (Alm), dan 50/Pid.Sus-LH/2025/PN Prn atas nama terdakwa Hikrimanto Bin Talion (Alm).“Menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak  pidana turut serta memperdagangkan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 30 juta”. Ucap ketua majelis Emna Aulia dengan didampingi Eri Murwati dan Dharma Setiawan Negara masing-masing sebagai hakim anggota pada Rabu (01/09/2025) di Gedung PN Paringin.Perkara bermula dari operasi aparat penegak hukum bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan yang mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling. Para terdakwa kedapatan menyimpan 65 kg sisik trenggiling yang dikemas dalam karung dan siap untuk dijual. Dalam perkara kedua, aparat mengamankan terdakwa lain dengan barang bukti 15,5 kilogram sisik trenggiling, sementara perkara ketiga melibatkan terdakwa yang memiliki 2 kilogram sisik trenggiling beserta dua plastik hitam dan sebuah telepon genggam.Terdakwa mengaku memperoleh sisik trenggiling tersebut dari perantara dengan maksud untuk diperjualbelikan kembali. Padahal, trenggiling termasuk satwa yang status perlindungannya ketat dan dilarang diperdagangkan dalam bentuk apa pun."Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena terancam punah dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.". Ucap majelis hakim dalam pertimbangannya.Majelis hakim menekankan bahwa Perbuatan para terdakwa dinilai dapat merusak kelestarian alam serta bertentangan dengan kebijakan negara dalam melindungi keanekaragaman hayati. “Alasan terdakwa menyimpan sisik trenggiling untuk dijual kembali tidak dapat dibenarkan, karena jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki izin resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan", tegas Emna AuliaPutusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Penuntut Umum. Atas putusan ini, terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Dharma Setiawan Negara/al)

PN Singkawang Vonis 15 Tahun Penjara Pelaku Peredaran Narkoba Mirip Obat Batuk Sachet

article | Berita | 2025-09-17 19:00:56

PN Singkawang Vonis 15 Tahun Penjara Perkara Narkoba Mirip Obat Batuk Singkawang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Yulius Christian Handratmo dengan didampingi Setyorini Wulandari dan Behinds Jefri Tulak, menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda satu miliar rupiah, dengan subsider pidana penjara selama 6 bulan, terhadap terdakwa Sugeng Prayetno dalam perkara narkotika, Senin (16/09/2025). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Singkawang, sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar subsider 6 bulan penjara. Pertimbangan yang di sampaikan Ketua Majelis Yulius, salah satunya karena terdakwa sudah pernah di hukum sebanyak dua kali dengan kasus yang sama, tapi terdakwa ternyata tidak jera dan bertobat.“Majelis berpendapat vonis 15 tahun agar terdakwa bisa jera dan bertobat tidak mengulang kejahatan lagi,” Pungkas Yulius.Berdasarkan fakta hukum awalnya terdakwa di tangkap dan di amankan Satuan Narkoba Polres Singkawang. Setelah diamankan tim Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dari penggeledahan tersebut, 1 (satu) Bungkus Kantong Plastik Klip Kosong Ukuran Besar, 1 (satu) Bungkus Kantong Plastik Klip Kosong Ukuran Kecil, 1 (satu) Paket Kantong Plastik Kli berisi Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bersih 161,01 Gram, 15 (lima Belas) Butir Pil Berwarna Coklat berisi Narkotika Jenis Ekstasi dengan Berat Bersih 5,83 Gram, 7 (tujuh) Bungkus Sachet Jenis Juice Dengan Berat Bersih 42,41 Gram. Narkoba jenis juice dengan berat 42,41 gram merupakan jenis narkoba baru yang berhasil di bongkar peredarannya di Singkawang. Kemasannya dalam bentuk sachet hampir mirip dengan obat batuk sachet ternama.Ketua Majelis Hakim, Yulius menegaskan bahwa tindakan pengedaran narkoba bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda dan mengancam keselamatan publik."Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan berpotensi merusak generasi penerus bangsa" pungkas Yulius dalam pembacaan putusan. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al)

Tok! PN Pangkalan Balai Vonis 15 Tahun Penjara Pelaku Pembunuhan

article | Berita | 2025-09-10 19:10:45

Banyuasin - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, menjatuhkan vonis berat terhadap Darwansyah. Sebab pria berusia 44 tahun tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Dalam putusan bernomor 165/Pid.B/2025/PN Pkb tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Fitri Agustina dengan hakim anggota Rizki Febrianti dan Ayu Cahyani Sirait, memutus terdakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun”, ucap Fitri yang juga merupakan Ketua PN Pangkalan Balai.Peristiwa bermula saat terdakwa mengendarai sepeda motor hendak menuju ladang untuk menanam bibit kelapa sawit. Di tengah perjalanan, sepeda motor yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh korban yang langsung memarahi terdakwa. Setelah terlibat adu mulut, akhirnya terdakwa pergi meninggalkan korban untuk melanjutkan menanam bibit kelapa sawit di lahan. Nahasnya saat terdakwa selesai menanam bibit kelapa sawit dan beranjak pulang, terdakwa kembali berjumpa dengan korban yang melihat terdakwa dengan tatapan tidak senang. “Terdakwa dan korban kembali berselisih. Korban diketahui memarahi dan menghina terdakwa dengan sebutan kasar, sehingga Terdakwa kemudian membacok korban dengan mengunakan parang”, ungkap Majelis Hakim dalam putusannya.Lebih lanjut, Majelis Hakim menjelaskan saat posisi Terdakwa berjarak sekitar 2 (dua) meter, korban berkata lagi dengan ucapan kasar. Kemudian terdakwa langsung menebas kaki korban. Korban sempat hendak merebut parang terdakwa, namun terdakwa langsung menebas korban secara terus menerus hingga korban terjatuh ke tanah dan tidak sadarkan diri.Tindakan brutal itu menimbulkan luka parah pada bagian kepala, punggung, lengan, serta bahu korban. Hasil visum menunjukkan luka-luka yang dialami korban merupakan akibat benda tajam, dan kondisi tersebut menyebabkan korban kehilangan nyawanya. Bukti visum, keterangan saksi, serta pengakuan terdakwa menjadi dasar kuat majelis hakim menyatakan Darwansyah bersalah.Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim juga menyoroti beberapa keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa. “Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban”, jelas Majelis Hakim.Penjatuhan hukumanberat ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya keluarga korban. (Jatmiko Wirawan/al)

PN Mukomuko Vonis 5 Bulan Petugas SPBU Kasus BBM Pertalite Ilegal

article | Berita | 2025-09-10 16:00:14

Mukomuko, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, (10/9) akhirnya menjatuhkan putusan bersalah terhadap Supriadi, seorang operator SPBU 2438338 di Jalan Lintas Bengkulu–Padang, Desa Lubuk Gedang. Ia terbukti melakukan pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa izin resmi, melanggar ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023.Kasus ini berawal sejak Juli 2024, ketika Supriadi bersama rekan sesama operator melakukan pengisian Pertalite menggunakan barcode non-kendaraan dan barcode kendaraan roda empat. Setelah pengisian, BBM tersebut diangkut menggunakan kendaraan khusus dan dipindahkan ke jerigen untuk kemudian dijual kembali ke warung-warung eceran tanpa dokumen perizinan.Puncak perkara terjadi pada Mei 2025. Saat itu aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa lima jerigen berisi total 167,5 liter Pertalite serta kendaraan pengangkut yang digunakan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa praktik ilegal ini sudah dilakukan berulang kali dengan tujuan mencari keuntungan pribadi.Jaksa Penuntut Umum menyampaikan dalam persidangan, barang bukti yang disita meliputi lima jerigen kapasitas 35 liter (masing-masing terisi 33,5 liter), kendaraan pengangkut, dan satu unit nozel dispenser SPBU yang digunakan untuk pengisian ilegal.Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi resmi BBM. “Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena jelas bertentangan dengan hukum serta merugikan masyarakat luas,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.Meski Supriadi menyatakan menyesal dan berdalih hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan keluarga, majelis hakim menilai alasan tersebut tidak dapat menghapus sifat melawan hukum dari tindakannya.Akhirnya, Majelis Hakim yang dipimpin Risbarita Simarangkir, dengan anggota Peskano Marolop Malau, dan Gracia Wulandari Manurung, menjatuhkan hukuman berupa 5 bulan penjara serta denda Rp3 juta kepada terdakwa.Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.Vonis ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan maupun penjualan BBM ilegal. Distribusi energi harus tetap melalui jalur resmi demi kepentingan masyarakat luas. (IKAW/FAC)

PN Pematang Siantar Sumut Vonis Seumur Hidup Pengusaha Yang Membunuh Berencana

article | Berita | 2025-09-03 09:00:08

Pematang Siantar, Sumatera Utara– Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar menjatuhkan vonis pidana Seumur Hidup kepada Joe Frisco Johan (36), Pengusaha di Pematang Siantar, karena telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi (25).“Perkara ini sejak awal telah menyita perhatian masyarakat, khususnya di Sumatera Utara karena penemuan mayat korban ditemukan di pinggir jalan Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Perbuatan terdakwa Joe melibatkan oknum anggota kepolisian Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar serta warga Kota Tebing Tinggi dan Warga Kabupaten Serdang Bedagai. Joe bersama 5 (lima) Terdakwa lain yang berasal dari berbagai daerah dan ditangkap di berbagai tempat menyebabkan perkara ini langsung diambil alih oleh Polda Sumatera Utara”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, pada persidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa melakukan tindakan pemukulan terhadap tubuh/dada korban yang juga merupakan teman kencannya sehingga iga korban patah dan kemudian Terdakwa menyundutkan rokok pada tubuh korban dan membenturkan kepala korban berulang kali ke dinding sebelah kanan dan kiri tempat tidur. Perbuatan Terdakwa itu diketahui oleh teman Terdakwa yang merupakan anggota kepolisian, kemudian korban yang sudah meninggal dimasukkan ke dalam planter bag dan kemudian dibuang.“Terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup”, ucap Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rinto Leoni Manullang selaku Hakim Ketua, Rinding Sambara dan Febriani masing-masing sebagai Hakim Anggota pada hari Jumat (29/08/2025). Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dipenjara selama 16 (enam belas) tahun. “Pada sidang Pengucapan Putusan yang diwarnai dengan hujan lebat, gedung Pengadilan dipadati oleh oleh massa pendukung dari pihak Terdakwa dan pihak Korban, kendati demikian pembacaan putusan dapat berlangsung dengan tertib tanpa kendala apapun berkat bantuan pengamanan dari personil Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan Polres Pematang Siantar”, tutup rilis berita tersebut. (fac)

Kasus Perusakan Kotak Suara Pilwalkot Sungai Penuh Dilimpahkan ke Pengadilan

article | Berita | 2025-03-12 16:30:33

Sungai Penuh – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jambi, secara resmi menerima pelimpahan 13 berkas perkara terkait tindak pidana pemilu yaitu sehubungan dengan kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh.Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungai Penuh, sidang perdana akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025, dengan Ketua PN Sungai Penuh, Muhammad Hanafi Insya, sebagai hakim ketua Majelis.Dalam perkara ini, terdapat 13 terdakwa, yakni JH, PH, HH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK. Diantaranya mereka diduga terlibat dalam insiden-insiden terkait perusakan kotak suara di beberapa TPS, termasuk perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun.  Semua peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 November 2024, bertepatan dengan proses penghitungan suara dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh.Pasca kejadian, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para tersangka yang diduga terlibat yang sampai saat ini telah ditahan di rumah tahanan negara dan telah pula didakwa oleh Jaksa Penunutut Umum dengan sejumlah Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 187 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan jalannya proses demokrasi di Kota Sungai Penuh. Oleh karena itu, banyak pihak berharap agar persidangan berlangsung transparan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.Guna mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan, Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan. Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat mengawal jalannya persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Konsumsi Sabu, Polisi Di Kota Banjar Dibui 1 Tahun

article | Berita | 2025-03-12 13:00:50

Kota Banjar- Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada Rajan (44). Terdakwa terbukti menyalagunakan narkotika golongan I jenis sabu. Diketahui, Rajan merupakan polisi aktif yang sempat bertugas sebagai Kanit Narkoba Polres Banjar.“Menyatakan Terdakwa Rajan Haryanto bin Lambin Marsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan tunggal”, ucap ketua majelis Kornelius B. Sianturi dengan didampingi hakim anggota Zaimi Multazim dan Hanifa Feri Kurnia di ruang sidang PN Banjar, Selasa (11/3/2025).Kasus bermula saat Terdakwa hendak mengembalikan mobil kepada kedua temannya pada Selasa (06/03/2024) sekitar jam 18.00 WIB. Tiba di rumah temannya, kedua teman Terdakwa yang sedang asyik menikmati sabu kemudian mengajak Terdakwa untuk menggunakan sabu secara bersama-sama. Atas ajakan temannya tersebut, Terdakwa tidak menolak. Lalu Terdakwa menggunakan sabu tersebut bersama-sama secara bergiliran menggunakan bong yang terbuat dari botol bekas C1000. Dalam persidangan Terdakwa sempat membantah penggunaan sabu ini. Namun Majelis dengan mendasarkan pada alat bukti lainnya yaitu keterangan Para Saksi dan hasil test urin, sehingga Majelis meyakini Terdakwa telah bersalah menyalahgunakan sabu sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya, Majelis mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa bertentangan dengan prinsip Tribrata Polri. Selain itu, keadaan memberatkan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa merupakan aparat penegak hukum. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa Nihil”, tambah ketua Majelis.Atas putusan itu, Terdakwa menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (ZM FAC)

Terbukti Aniaya Sesama, 5 Penghuni Rutan Palembang Diganjar 12 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-09 15:00:19

Palembang. Terbukti melakukan kekerasan sehingga menyebabkan mati, 5 penghuni Rutan Kelas I Palembang diganjar 12 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa M. Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita terbukti melakukan kekerasan menyebabkan orang mati dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 12 tahun,” demikian amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang.Pidana dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai R. Zaenal Arief dengan anggota Patti Arimbi dan Oloan Hutabarat karena kelima terdakwa secara bergantian menganiaya Irohmin bin Balian hingga meninggal dunia. Baik korban maupun kelima terdakwa adalah sesama penghuni kamar Sel Mapenaling I Rutan Kelas I Palembang. Kejadian bermula, ketika Terdakwa M Yusuf pada Rabu (7/8/2024) marah karena mengetahui jarum tato miliknya telah dihilangkan oleh korban. Seketika Terdakwa Andika Rahmadita langsung menukul kepala korban, disusul Terdakwa Arjuna mendorong hingga korban terjatuh dan diikuti Terdakwa M Yusuf, Wahyu Andrean dan Hendra Gunwan bergantian memukul korban hingga tidak sadarkan diri. Pagi harinya, melihat korban yang sudah tidak bergerak, Terdakwa Arjuna meminta tolong petugas Rutan. Korban Irohmin sempat dibawa ke Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang akan tetapi nyawanya tidak tertolong. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 13 tahun. “Perbuatan kelima terdakwa memenuhi unsur alternatif ketiga yaitu Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” bunyi pertimbangan putusan yang dibacakan di kantor yang terletak di Jalan Kapten A. Rivai 16, Kota Palembang. Terhadap putusan tersebut, kelima terdakwa maupun JPU, Yetty Febri Andini, S.H menyatakan menerima. (SEG).

PT Palembang Tetap Hukum Eks Bendahara Pengurus Koperasi Rp 2,6 Miliar

article | Berita | 2025-03-09 13:45:28

Palembang – PT Palembang menghukum Saeroji, eks Bendahara KUD Serba Usaha terbukti menggunakan uang kas koperasi dan dihukum untuk membayar ganti rugi Rp 2,6 miliar. Hukum tersebut dijatuhkan, lantaran Majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti telah menggunakan uang kas milik koperasi tanpa melalui persetujuan Rapat Anggota.Dalam putusan yang diregistrasi dengan nomor 8/PDT/2025/PT PLG tersebut, Majelis Hakim PT Palembang yang terdiri dari Badrun Zaini sebagai Ketua Majelis dengan anggota Sabarulina Br Ginting dan Pandu Budiono, memutus dengan amar sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 26/Pdt.G/2024/PN Kag, tanggal 6 Januari 2025, yang dimohonkan banding.Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).Kasus bermula saat Badan Pengawas Koperasi memberikan peringatan kepada Para Pengurus Koperasi periode 2009-2014 karena tidak melaksanakan Rapat Anggota sejak tahun 2018. Sampai kemudian di tahun 2020, Koperasi menyelenggarakan Pra-Rapat Anggota Tahunan dan menemukan adanya uang kas sejumlah Rp 10,9 Miliar yang tidak diketemukan. KUD Serba Usaha selanjutnya mengajukan gugatan ke PN Kayuagung yang kemudian terdaftar dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2024/PN Kag dengan susunan Majelis Hakim yaitu Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati masing-masing sebagai Anggota Majelis. Berikut petitum yang diajukan oleh Koperasi atas gugatannya tersebut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian Penggugat berupa kerugian uang kas sejumlah Rp 2,6 Miliar dan kerugian akibat tidak tersedianya pupuk sejumlah Rp 5,5 Miliar.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh aset yang dijaminkan dan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat.Menyatakan aset yang dijaminan Tergugat kepada Penggugat sebagai milik Penggugat.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp 1 Miliar.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu.Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan.Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.Saat persidangan di PN Kayuagung, Saeroji yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan bantahan atas gugatan tersebut dengan menyatakan adanya paksaan dari Koperasi saat Tergugat menandatangani surat pernyataan tanggal 14 November 2020 terkait penggunaan uang tersebut. Setelah melalui proses persidangan, PN Kayuagung mengabulkan sebagian atas gugatan Penggugat tersebut. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai Saeroji selaku Tergugat tidak dapat membuktikan bantahannya, sehingga perbuatannya yang telah menggunakan uang Koperasi sejumlah Rp 2,6 Miliar untuk kepentingan pribadinya dianggap bertentangan Undang-Undang Perkoperasian dan Anggaran Dasar KUD Serba Usaha. Lebih lanjut Majelis Hakim juga mempertimbangkan jika tindakan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Koperasi dan karenanya berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Perkoperasian, Tergugat berkewajiban menanggung kerugian atas perbuatannya. Berikut amar putusan yang diputus oleh Majelis Hakim melalui persidangan secara elektronik: Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya, dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat. Dalam pokok perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah yang telah menggunakan sejumlah dana kas koperasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian uang kas Penggugat sejumlah Rp2.663.779.174,00 (dua milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) secara lunas, penuh dan seketika serta sekaligus kepada Penggugat sesaat setelah putusan diucapkan;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp372.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Atas putusan ini, Tergugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan upaya hukum Banding ke PT Palembang pada tanggal 14 Januari 2025, yang kemudian diputus oleh PT Palembang tanggal 6 Maret 2025. (AL)

Jual Sabu, PN Kayuagung Vonis Residivis Narkotika 6 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-09 11:30:20

Kayuagung – PN Kayuagung menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah 1 Miliar Rupiah terhadap Hendri KA Agung. Pidana tersebut dijatuhkan sebab pria yang dikenal dengan nama Gulu Seket tersebut terbukti melakukan penjualan Narkotika jenis sabu.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan”, ucap Majelis Hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti tersebut dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Selasa (04/03/2025).Kasus bermula pada tanggal 13 September 2024, Terdakwa didatangi oleh saudara Ismail yang menawari untuk membelikan sabu. Terdakwa yang menyetujui tawaran tersebut kemudian menyerahkan uang sejumlah 350 Ribu Rupiah kepada saudara Ismail untuk dibelikan sabu seberat 1 jie. “Setelah menerima sabu dari orang suruhan saudara Ismail, Terdakwa kemudian membagi 1 bungkus plastik sedang berisi sabu tersebut menjadi 4 bungkus plastik bening kecil dengan menggunakan sedotan plastik berbentuk sendok, yang nantinya akan Terdakwa jual sebesar 50 Ribu Rupiah per paketnya”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.Tidak berselang lama, datang saudara Ibrahim yang hendak membeli sabu sebanyak 35 Ribu Rupiah kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian mengambil sisa sabu yang ada dari 1 bungkus plastik sedang berisi sabu yang diperolehnya dari saudara Ismail.Selanjutnya sabu tersebut dimasukan ke dalam plastik dengan jumlah sesuai permintaan saudara Ibrahim tersebut. Selesai melayani pembeli, Terdakwa menyimpan 5 bungkus sabu yang telah dibaginya di atas balok kayu yang terdapat di samping rumah. Beberapa saat setelahnya, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan menemukan uang hasil penjualan sabu sejumlah 35 Ribu Rupiah dan 5 bungkus sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan.“Dari proses pemeriksaan, diketahui jika Terdakwa merupakan residivis perkara Narkotika sehingga hal ini menjadi pertimbangan yang akan memberatkan perbuatan Terdakwa. Namun Majelis Hakim juga mempertimbangkan jumlah sabu yang ditemukan tergolong relatif kecil dan penyesalan yang ditunjukan Terdakwa selama persidangan sebagai alasan-alasan yang akan meringankan pemidanaan terhadap Terdakwa”, tutur Majelis Hakim.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Andi Wijaya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)