Cari Berita

Agnez Mo Dulu Tergugat Kini Jadi Turut Tergugat, Apa Bedanya?

Gilang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-12-02 08:15:36
Agnez Mo (IG.agnezmo)

Jakarta- Ari Bias awalnya menggugat Agnez Mo namun tidak diterima. Kini ia Kembali mengajukan gugatan untuk isu yang sama dengan tergugat PT Aneka Bintang Gading (Holywings). Sedangkan Agnez Mo kini menjadi Turut Tergugat I. Lalu apa beda Tergugat dengan Turut Tergugat?

“Penggugat menggugat Tergugat atas pelanggaran Hak Cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta. Tergugat menyelenggarakan tiga konser komersil pada tanggal 25-27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung yang menampilkan lagu berjudul ‘Bilang Saja’ ciptaan Penggugat tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama Penggugat sebagai pencipta,” kata Jubir PN Jakpus Sunoto saat menjawab pertanyaan wartawan di lobi PN Jakpus, Senin (2/12/2025).

Ari Bias menggajukan gugatan terhadap PT Aneka Bintang Gading dengan gugatan bernilai Rp 4,9 miliar. Sedangkan Turut Tergugat adalah  Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI). Lalu apa beda Tergugat dengan Turut Tergugat?

Baca Juga: PN Jakpus Hukum Penyanyi Agnez Mo Rp 1,5 Miliar

Dalam hukum acara perdata, tergugat adalah pihak yang didalilkan melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi penggugat. Karena itu, dalam gugatan ini, PT Aneka Bintang Gading-lah yang dituntut untuk membayar ganti kerugian dalam perkara hak cipta tersebut. Dengan kata lain pihak yang disasar untuk bertanggung jawab secara hukum kepada Ari Bias hanya satu yaitu PT Aneka Bintang Gading.

Lalu apa peran Agnez Mo, LMKN, dan KCI dalam perkara ini? Meski disebut dalam berita sebagai “para tergugat”, secara hukum ketiganya tidak dituduh melakukan pelanggaran apa pun.

Ketiganya dimasukkan sebagai turut tergugat, yaitu pihak yang tidak melakukan perbuatan yang merugikan, namun keberadaannya dipandang perlu agar putusan pengadilan dapat sempurna dan dapat dilaksanakan.

Posisi ini memiliki dasar kuat dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, salah satunya Putusan MA No. 1642 K/Pdt/2005, yang menyatakan:

“Setiap orang yang berkaitan dengan perkara harus dimasukkan sebagai pihak yang digugat atau minimal sebagai Turut Tergugat, agar subjek gugatan lengkap dan putusan dapat dijalankan.”

Konsekuensi hukum sebagai turut tergugat jelas, mereka tidak dapat dimintai ganti rugi, tidak dapat dinyatakan bersalah, dan kehadirannya dalam perkara semata-mata untuk memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan secara lengkap. 

Dengan kata lain, turut tergugat hanya tunduk pada isi putusan jika hal tersebut berkaitan dengan hak atau kewenangannya, tanpa menanggung beban tanggung jawab hukum seperti tergugat utama.

Sebelumnya, Agnez Mo juga pernah menjadi pihak tergugat utama dalam perkara hak cipta di PN Niaga Jakarta Pusat Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Meski sempat diputus untuk membayar Rp1,5 miliar di tingkat pertama, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasinya sehingga Agnez Mo dinyatakan menang.

Baca Juga: Intelijen, Algoritma dan Bayang-Bayang di Balik Layar Digital

Kasus Ari Bias ini menunjukkan bahwa penyebutan pihak dalam perkara perdata tidak boleh disederhanakan, karena setiap posisi tergugat maupun turut tergugat memiliki konsekuensi hukum berbeda. Media perlu lebih cermat agar publik tidak salah memahami siapa sebenarnya yang dipersengketakan dan siapa yang hanya dilibatkan untuk kepentingan kelengkapan gugatan.

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…