Cari Berita

Bawas MA Tegakkan Kode Etik, 13 Aparatur Peradilan Disanksi

Aditya Yudi - Dandapala Contributor 2026-09-04 15:35:51
Dok. ist

Jakarta — Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin terhadap 12 Hakim dan 1 Sekretaris di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya selama periode Agustus 2026.

Penjatuhan hukuman disiplin tersebut tercantum dalam Pengumuman Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 4867/BP/PENG.KP8.2/IX/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan Agustus 2026. Pengumuman tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh. Djauhar Setyadi, pada 3 September 2026.

Berdasarkan pengumuman tersebut, dari 12 penerima hukuman disiplin, enam hakim dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan lima hakim dan satu hakim ad hoc dikenai hukuman disiplin ringan.

Baca Juga: Pesan Tegas Tim Bawas MA di PT Palembang, Pedomani Kode Etik

Selain terhadap hakim, Bawas MA juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada seorang sekretaris pengadilan. Pejabat tersebut dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penjatuhan hukuman disiplin ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas aparatur peradilan. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…