Simpang Tiga Redelong, Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap Rahmad Fahruazi bin Syahadat dalam perkara pembunuhan terhadap pasangan suami istri pengusaha kopi di Kabupaten Bener Meriah, diputus oleh Reinaldo Sitepu bersama Hakim Anggota Riris Sihombing dan Hanna Aqidatul pada Selasa (30/06/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menyatakan Terdakwa Rahmad Fahruazi Bin Syahadat tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Kampung Hukum 2025: Kenalkan Oki, Pralan MA yang Jago Barista !
Perkara bermula pada dini hari 5 Januari 2026 ketika terdakwa memasuki rumah korban dengan maksud mencuri uang dan kopi. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa masuk melalui jendela dapur. Saat aksinya diketahui korban yang berusaha bangkit dari tempat tidur, terdakwa langsung memukul kedua korban menggunakan sebatang kayu broti hingga mengalami luka berat.
Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Namun, Majelis Hakim menilai konstruksi hukum yang diajukan Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kematian para korban bukan merupakan akibat yang berada di luar kehendak atau kesadaran terdakwa sebagaimana karakteristik delik pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena kematian para korban dalam perkara ini bukanlah akibat yang berada di luar kehendak atau kesadaran Terdakwa, melainkan merupakan akibat yang disadari kepastiannya dan dikehendaki kelanjutannya oleh Terdakwa sendiri sebagai sarana untuk mempermudah pelaksanaan pencurian,” demikian pertimbangan Majelis Hakim.
Majelis Hakim menilai keseluruhan rangkaian perbuatan terdakwa, mulai dari memasuki rumah korban, melakukan pemukulan terhadap kedua korban, memindahkan karung kopi, kembali memukul korban, hingga akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Penilaian tersebut didasarkan pada keterangan para saksi, barang bukti, Visum et Repertum, keterangan terdakwa, serta keterangan ahli forensik. Menurut Majelis Hakim, seluruh rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya kehendak untuk merampas nyawa korban.
“Rangkaian perbuatan Terdakwa menunjukkan adanya kehendak untuk merampas nyawa korban, bukan sekadar melakukan kekerasan tanpa kehendak merampas nyawa,” demikian pertimbangan Majelis Hakim.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terus memukul kedua korban meskipun keduanya sudah tidak mampu melakukan perlawanan. Para korban hanya sempat berusaha bangkit, menangkis, dan menghindari pukulan.
Setelah memastikan kedua korban tidak berdaya, terdakwa memindahkan karung kopi green beans milik korban ke samping rumah. Ketika mengetahui terdapat tetangga yang mendekati rumah karena mendengar suara pukulan dan tangisan, terdakwa tidak langsung melarikan diri, melainkan kembali masuk ke kamar dan kembali memukul korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Majelis Hakim juga mendasarkan pertimbangannya pada Visum et Repertum dan keterangan ahli forensik. Dalam persidangan terungkap bahwa kedua korban mengalami patah tulang tengkorak dengan fragmen tulang melesak ke dalam sekitar dua sentimeter. Menurut ahli, pola kekerasan yang diarahkan ke bagian kepala sebagai organ vital memiliki probabilitas tinggi menyebabkan kematian akibat perdarahan maupun kerusakan jaringan saraf.
Ahli forensik juga menyatakan bahwa pola luka yang ditemukan menunjukkan pemukulan tersebut bukan semata-mata bertujuan melumpuhkan korban. “Pola luka pada kedua korban menunjukkan bahwa pemukulan yang dilakukan pelaku bukan sekadar bertujuan melumpuhkan korban,” demikian pendapat ahli forensik yang dipertimbangkan Majelis Hakim.
Dalam menjatuhkan pidana, Majelis Hakim menerapkan pedoman pemidanaan dengan mempertimbangkan nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Sebagai keadaan yang memberatkan, Majelis Hakim menilai tindak pidana dilakukan ketika masyarakat Kabupaten Bener Meriah masih berada dalam masa pemulihan pascabencana alam pada akhir tahun 2025. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sebelumnya telah empat kali melakukan pencurian di rumah korban.
“Pada saat masyarakat semestinya saling menguatkan dan membantu dalam masa pascabencana, Terdakwa justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak pidana yang sangat keji, yang tidak hanya merenggut nyawa dua orang, tetapi juga melukai rasa aman dan kepercayaan masyarakat Bener Meriah,” demikian pertimbangan Majelis Hakim.
Baca Juga: Status Bencana Nasional, Tameng Impunitas atau Pintu Masuk Penegakan Hukum Lingkungan?
Sementara itu, sebagai keadaan yang meringankan, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa memiliki seorang istri serta tiga orang anak yang masih menjadi tanggungannya, termasuk seorang anak yang baru lahir. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri terdakwa, Penuntut Umum, dan penasihat hukum terdakwa. Saat amar putusan dibacakan, ibu dan kakak korban tampak menangis di ruang sidang.
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum maupun terdakwa untuk menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. (als/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI