Cari Berita

Cek Kondisi Faktual, Hakim PN Dobo Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Pengampuan

Humas PN Dobo - Dandapala Contributor 2026-02-24 08:30:52
Dok. PN Dobo

Kepulauan Aru, Maluku — Pengadilan Negeri (PN) Dobo melaksanakan pemeriksaan setempat dalam perkara permohonan pengampuan pada Rabu (18/2/2026) di Kabupaten Kepulauan Aru. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi faktual pihak yang dimohonkan berada di bawah pengampuan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Edo Hendra Setiawan, didampingi Panitera Pengganti Jacob Laritmas. Berdasarkan permohonan yang diajukan, pihak yang dimohonkan pengampuan didalilkan mengalami gangguan kejiwaan sehingga dinilai tidak cakap melakukan perbuatan hukum secara mandiri.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini mengacu pada ketentuan Pasal 439 Burgerlijk Wetboek (BW) yang pada pokoknya mengatur bahwa hakim harus mendengar atau memeriksa langsung pihak yang dimohonkan pengampuan. Apabila yang bersangkutan tidak mampu hadir di persidangan, pemeriksaan dilakukan di tempat tinggalnya oleh hakim yang ditunjuk dengan didampingi panitera.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Dalam pelaksanaannya, hakim melakukan observasi langsung terhadap kondisi yang bersangkutan serta mencocokkannya dengan dalil permohonan dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan. Pemeriksaan setempat tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh keyakinan hakim sebelum menjatuhkan penetapan.

Langkah ini mencerminkan penerapan prosedur hukum acara perdata secara cermat dalam perkara pengampuan. Melalui pemeriksaan langsung di lokasi, pengadilan memastikan bahwa penetapan yang akan dijatuhkan didasarkan pada kondisi nyata, guna memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi pihak yang membutuhkan. (zm/wi/aryatama hibrawan) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…