Cari Berita

Curi Motor Rp20 Juta Berakhir Damai, Pelaku Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara

Humas PN Watansoppeng - Dandapala Contributor 2025-10-29 16:35:06
Dok. PN Watansoppeng

Soppeng, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng menyelesaikan perkara pidana pencurian dengan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara Nomor 68/Pid.B/2025/PN Wns. Putusan perkara dengan kualifikasi pencurian dalam keadaan memberatkan, dibacakan pada Selasa (21/10/2025). Sidang terbuka untuk umum dilangsungkan di Gedung PN Watansoppeng yang beralamat di Jl. Kemakmuran No.19, Lalabata Rilau, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

“Menyatakan Terdakwa Rustang Alias Utta Bin Azis terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 10 hari”, ucap Hakim Ketua Andi Maulana didampingi oleh Hakim Anggota Ni Putu Inten Kusuma Yanti dan Abita Aiko Miyata, serta Melinda Setiawati, sebagai Panitera Pengganti.

“Hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Namun di sisi lain, keadaan meringankan juga diakui, antara lain Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa belum pernah dihukum, serta telah terjadi perdamaian antara korban dan Terdakwa melalui kesepakatan tanggal 2 Oktober 2025”, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Majelis Hakim.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, berawal Terdakwa berjalan kaki di sekitar Pasar Takalala, Kabupaten Soppeng, dan melihat sepeda motor Kawasaki KLX warna putih nomor polisi DA 5251 ZW terparkir di kolong rumah korban, Andi Baso Sonny Pabeangi, di Jalan Merdeka, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata. Terdakwa mengambil motor tersebut tanpa izin, membawanya ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan maksud dijual untuk membiayai pengobatannya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Motor tersebut berhasil ditemukan setelah korban melaporkan kehilangan melalui media sosial dan mendapat informasi dari teman di Morowali.

Terdakwa mengaku mengambil motor untuk dijual, namun belum sempat menjualnya. Ia menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi, dengan alasan kondisi sakit dan hidup sebatang kara setelah ibu meninggal dan ayah meninggalkannya. Korban menyatakan telah memaafkan atas dasar kemanusiaan.

Akibat dari kejadian tersebut, barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan STNK dikembalikan kepada korban, Andi Baso Sonny Pabeangi, sedangkan handphone terdakwa dirampas untuk negara. Terdakwa tetap ditahan, dengan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya.

“Dengan telah tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut dan di persidangan pula bahwa korban menyatakan telah bersedia memaafkan perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpandangan bahwa dalam perkara ini telah tercapai keadilan restoratif secara khusus antara korban dan juga Terdakwa”, ucap Andi Maulana.

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima, dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Baca Juga: Selain Harvey Moeis, Ini Total 5 Vonis Terdakwa Kasus Timah yang Diperberat

Demi kepastian hukum dan efek jera, Terdakwa tetap dijatuhi pidana, namun berdasarkan keadilan restoratif. Sikap ini sesuai dengan semangat pemidanaan yang tidak semata-mata retributif, tetapi juga bertujuan mencegah kejahatan serupa.

“Keberhasilan ini menegaskan komitmen PN Watansoppeng menghadirkan keadilan yang proporsional, menjaga harmoni sosial, dan menekankan bahwa pemidanaan tidak semata-mata pembalasan, tetapi juga bertujuan memperbaiki pelaku seperti keadaan semula/restoratif”, ucap Ketua Majelis Hakim. (Dharma Setiawan Negara/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…