Semarang, Jawa Tengah - Perkara pencurian sepeda motor di Rusunawa Kaligawe, Kota Semarang, diwarnai perdamaian antara terdakwa dan korban. Bayu Dwi Kristyanto menyampaikan permintaan maaf serta membayar ganti rugi sebesar Rp2,5 juta kepada korban, M Bayu Iskandar Putra. Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan 22 hari.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai A. Suryo Hendratmoko, dengan hakim anggota Noerista Suryawati dan Rosana Irawati, dibantu Adhi Agus Ardhianto sebagai panitera pengganti.
“Menyatakan Terdakwa Bayu Dwi Kristyanto bin Sugiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” demikian petikan amar putusan.
Baca Juga: Ruang Lingkup Pembayaran Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan
Majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dalam amar tersebut, terdakwa juga ditetapkan tetap berada dalam tahanan.
Berdasarkan uraian dakwaan, peristiwa ini bermula ketika terdakwa tinggal bersama korban di Rusunawa Kaligawe Blok F, sekitar awal Juni 2026. Saat korban sedang bekerja, terdakwa mengambil kunci cadangan sepeda motor yang disimpan di kamar tidur tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya.
Sekitar dua minggu kemudian, pada Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa mendatangi area parkir rusunawa tersebut. Dengan menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya diambil, ia membawa pergi sepeda motor Honda Beat Street hitam tahun 2024 milik korban.
Sepeda motor itu kemudian dijual melalui marketplace Facebook dengan transaksi langsung atau cash on delivery di daerah Klirong, Kabupaten Kebumen. Dalam dakwaan disebutkan, kendaraan tersebut dijual seharga Rp7 juta dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di tengah proses persidangan, terdakwa dan korban mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 15 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Semarang. Keduanya menyatakan perdamaian dilakukan secara kekeluargaan dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Kesepakatan tersebut memuat tanggung jawab terdakwa untuk meminta maaf dan melakukan upaya pemulihan nama baik korban beserta keluarganya. Terdakwa juga menyanggupi pengembalian sepeda motor melalui prosedur dan koordinasi dengan kepolisian.
Selain itu, surat perdamaian mencatat pembayaran ganti rugi sebesar Rp2,5 juta telah diselesaikan secara lunas di ruang sidang. Pembayaran dilakukan melalui transfer sebesar Rp2 juta dan uang tunai Rp500 ribu. Ganti rugi tersebut mencakup biaya perbaikan kendaraan serta kerugian terkait perlengkapan dan barang di dalam sepeda motor.
Perdamaian juga memuat jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya. Terdakwa berjanji tidak mengganggu, mengancam, maupun melakukan intimidasi. Para pihak turut mengatur agar pertemuan berikutnya, apabila diperlukan untuk melaksanakan kesepakatan, berlangsung dengan pendampingan pihak ketiga yang disepakati.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta
Dalam putusannya, majelis memerintahkan agar sepeda motor beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak dikembalikan kepada korban. Sementara itu, sebuah telepon genggam dikembalikan kepada terdakwa. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.
Perkara ini memperlihatkan adanya upaya pemulihan kerugian dan hubungan antara korban dengan terdakwa selama proses persidangan. Bersamaan dengan perdamaian tersebut, pengadilan tetap menjatuhkan pidana atas tindak pencurian yang dinyatakan terbukti. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI