Foto : Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum

Jakarta Pusat, 9 Desember 2024. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin, S.H., M.H. menerima Anugerah Insan Anti Gratifikasi 2024 dari Mahkamah Agung RI.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., pada kegiatan Penganugerahan Insan Anto Gratifikasi yang diselenggarakan di Balairung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Selain Dirbinganis, terdapat juga Ketua PN Pulang Pisau Mohamad Zakiuddin, S.H, dan Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, S.H., turut mendapatkan penghargaan yang sama.

Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam arahannya mengingatkan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Mahkamah Agung terhadap komitmen aparatur pengadilan dalam menjaga integritas dan pencegah perilaku korupsi. Semoga penganugerahan ini dapat menjadi motivasi para aparatur pengadilan lainnya untuk senantiasa melaporkan gratifikasi, ujarnya.

Saat diwawancarai Tim Dandapala, Dirbinganis menyatakan bahwa pada dasarnya sikap menerima ataupun menolak gratifikasi itu wajib lapor. Apa yg kami lakukan adalah untuk memenuhi kewajiban. Selain itu, Ditjen Badilum berkomitmen mendorong pelaporan Gratifikasi dengan menerbitkan SE Dirjen Nomor 4 Tahun 2024, Memorandum Dirganis Nomor 170 Tahun 2024 kepada para Kasubdit serta memberikan contoh nyata, ujarnya dengan tegas.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyelenggarakan rangkaian acara dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Rangkaian acara tersebut mencakup Penganugerahan Insan Anti Gratifikasi, Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Korupsi dan Seminar Nasional dengan tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju".