Surabaya - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengambil sumpah 40 advokat baru. Dalam sumpahnya, ke-40 orang itu berjanji tidak akan menyuap hakim.
“Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya,” demikian sumpah yang diucapkan oleh para Advokat dalam pelantikan yang digelar di Gedung PT Surabaya, Jalan Sumatera No. 42, Gubeng, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur (16/10).
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat dan SK KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, mewajibkan bagi Advokat untuk bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah hukumnya. Melaksanakan ketentuan tersebut, Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, memimpin sidang terbuka melantik sebanyak 40 orang Advokat yang berasal dari organisasi PERADIN.
Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?
Sujatmiko menegaskan pentingnya peran advokat sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan yang merdeka dan berkeadilan. Diingatkannya bahwa dalam menjalankan profesinya, seorang advokat tidak hanya terikat pada Undang-Undang Advokat, tetapi juga wajib mematuhi Kode Etik Advokat sebagai landasan moral dan profesional.
“Sumpah/janji yang diucapkan hari ini bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan ikrar yang mengandung tanggung jawab luhur kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, dan masyarakat, untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan menjunjung tinggi kejujuran, integritas, serta profesionalisme”, ucap Sujatmiko.
Pada saat pengambilan sumpah, para Advokat terlihat mengikuti secara hikmat. Terdengar dalam lafaz sumpah yang digaungkan bahwa para Advokat tersebut dalam menjalankan profesinya bersumpah tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan perkara yang ditanganinya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Advokat oleh para peserta yang disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tmur, dan ditutup dengan sosialisasi E-court yang diberikan oleh Hakim Tinggi PT Surabaya, Bambang Kustopo.
“Para advokat adalah calon pengguna E-court sehingga harus memahami tahap-tahap persidangan perdata yang saat ini harus melalui E-court,” jelas Bambang.
Kegiatan berlangsung dengan hikmat dan lancar, yang kemudian ditutup dengan foto bersama para Advokat yang telah diambil sumpahnya. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI