Tilamuta, Gorontalo — Penyelesaian perkara anak tidak selalu harus berujung pada pemidanaan. Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta menunjukkan bahwa hukum juga dapat menjadi jalan untuk memberikan kesempatan bagi anak memperbaiki diri.
Melalui mekanisme diversi, PN Tilamuta berhasil mencapai kesepakatan dalam perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang Anak berusia 17 tahun. Kesepakatan tersebut mengarahkan Anak untuk menjalani rehabilitasi narkotika secara rawat jalan selama tiga bulan, dengan tetap mendapatkan pendampingan dan pengawasan.
Anak sebelumnya didakwa dalam perkara narkotika setelah diamankan aparat kepolisian saat melakukan perjalanan dari Sulawesi Tengah menuju Gorontalo. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, delapan paket kecil yang dibawa Anak dinyatakan positif mengandung metamfetamin dengan berat bersih 814,66 miligram.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
Sebelum pemeriksaan perkara memasuki tahap persidangan, Efraim Kristya Netanyahu selaku fasilitator diversi mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme diversi. Musyawarah diversi berlangsung pada 11 hingga 26 Agustus 2026 di ruang mediasi PN Tilamuta.
“Proses tersebut melibatkan Anak, orang tua dan wali Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, perwakilan BNN Kabupaten Boalemo dan BNN Kabupaten Bone Bolango, Penuntut Umum, serta Advokat”, ujar Efraim.
Dalam musyawarah, Anak mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Karena sebelumnya belum dilakukan asesmen terpadu.
“Memerintahkan agar dilakukan asesmen terpadu oleh Badan Narkotika Nasional sebagai bagian dari proses penanganan perkara”, ucap penetapan Hakim.
Hasilnya, para pihak sepakat agar Anak menjalani rehabilitasi narkotika secara rawat jalan selama tiga bulan, dengan minimal enam kali pertemuan di Klinik Idaman BNNK Boalemo atau Klinik Pratama Cemerlang BNNK Bone Bolango.
“Pelaksanaan rehabilitasi akan didampingi dan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas”, lanjutnya.
Seluruh proses musyawarah diversi juga dicatat dalam berita acara Diversi oleh Dewi Angriani Monoarfa, selaku Panitera Pengganti.
Atas kesepakatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta kemudian menerbitkan Penetapan Nomor 1/Pen.Div/2026/PN Tmt jo. Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Tmt yang memerintahkan para pihak melaksanakan seluruh isi kesepakatan diversi.
Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya bertugas melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan serta melaporkan hasilnya kepada Ketua PN Tilamuta.
Jika seluruh kesepakatan dilaksanakan dengan baik, Hakim akan mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan perkara. Sebaliknya, apabila kesepakatan tidak dilaksanakan, proses peradilan pidana Anak akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika, Pendekatan Humanis dalam Peradilan Pidana
Penyelesaian melalui diversi ini menjadi wujud penerapan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak. Di satu sisi, Anak tetap bertanggung jawab atas perbuatannya. Di sisi lain, hukum memberikan ruang untuk pembinaan, rehabilitasi, pendampingan, dan pengawasan agar Anak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan tidak kembali berhadapan dengan hukum.
“Karena dalam perkara Anak, keadilan bukan hanya tentang menjatuhkan hukuman, tetapi juga tentang membuka jalan untuk masa depan yang lebih baik”, pungkas Efraim. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI