Cari Berita

Diversi Tanpa Korban di PN Sungai Penuh, Anak Dibina di Rumah Tahfidz

Andi Ramdhan Adi Saputra - Dandapala Contributor 2025-11-01 14:00:13
Dok. Ist

Sungai Penuh, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh pada perkara khusus Anak 15/Pid.Sus-Anak/2025/PN Spn, berhasil terapkan diversi tanpa korban pada perkara narkotika sebagaimana pasal 9 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Perkara anak ini berhasil mencapai kesepakatan diversi,” ucap salah satu Hakim Fasilitator Diversi, M. Novansyah Merta, saat membacakan kesepakatan diversi kepada para pihak, di ruang musyawarah diversi PN Sungai Penuh, di Jalan Depati Parbo, Jambi, Rabu (29/10/2025). 

Anak yang tengah berkonflik dengan hukum tersebut, didakwa melanggar pasal 111 atau Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika, dimana anak disangkakan menyimpan atau menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Sebagaimana diwartakan dalam Rilis PN Sungai Penuh, dalam kesepakatannya Anak berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari dan akan kembali melanjutkan sekolahnya, serta akan menghindarkan diri untuk tidak terkait dengan tindak pidana apapun.

Sebagai konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Anak, dalam kesepakatan diversi dicapai kesepakatan agar anak ikut serta dalam pendidikan agama.

“Anak akan mengikuti pendidikan di sebuah yayasan yang berbadan hukum, yang menyelenggarakan pendidikan agama berupa rumah Tahfizh Al-Qur’an, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi”, terang M. Novansyah Merta, yang didampingi Ester Josephin Pratiwi Hutagaol dan Yulia Syafitri, yang bertindak juga sebagai hakim fasilitator.

Dalam menjalankan kesepakatan tersebut nantinya Anak akan mengikuti pendidikan agama selama 3 bulan dengan didampingi oleh guru dan kepala dusun setempat, dilaksanakan 5 hari dalam seminggu, dan selama 2 jam tiap harinya. 

Namun syarat utama pendidikan agama tersebut harus dilaksanakan di luar jam sekolah. Agar Anak tetap dapat menempuh pendidikan formal.

Selain anak orang tua pun dibebankan kewajiban untuk mengawasi Anak, “Orang tua Anak akan mengawasi, mendidik dan membina Anak lebih baik lagi agar tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lainnya”, ujar hakim yang pernah bertugas di PN Sinabang tersebut.

Selanjutnya kesepakatan tersebut akan dilaksanakan, dan jika nantinya pembimbing kemasyarakatan melaporkan kesepakatan tidak dilaksanakan maka maka proses pemeriksaan dilanjutkan dalam proses persidangan.

“Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun,” tutup M. Novansyah Merta.

Pelaksanaan diversi merupakan amanat dalam UU SPPA, agar menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak, dengan mengalihkan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (zm/fac)

Baca Juga: PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Kasus Percobaan Pencurian Pelaku Anak

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…