Kepulauan Yapen - Pengadilan Negeri (PN) Serui, Papua memutus perkara pidana nomor 40/Pid.B/2025/PN Sru melalui pada Senin (27/10/2025). Kasus ini sempat membuat ramai Masyarakat dikarenakan melibatkan Korban yang seorang Tunawicara yang ditusuk oleh Terdakwa Apostolos yang merupakan Rekannya sendiri menggunakan sebuah pisau dapur ke arah punggung sebelah kanan korban.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun”, ucap Diokhrisna Bayu Nugroho sebagai Hakim Ketua, Manggala Widi Adianto dan Bintoro Wisnu Prasojo masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Kondisi Korban yang seorang Disabilitas tuna wicara dengan kondisi ketidakmampuan untuk berkomunikasi secara verbal atau bicara secara normal karena gangguan pada organ bicara, merupakan sebuah tantangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serui dalam pemeriksaan Korban.
Baca Juga: Tok! PN Lahat Sumsel Vonis Mati Pembunuh Polisi Saat Penggerebekan Narkoba
Peristiwa bermula pada sekitar tanggal 23 Juni 2025 Terdakwa bersama dengan kakaknya pergi ke Kampung Nubuai dengan membawa minuman bobo sebanyak 10 (sepuluh) liter untuk diminum dari sore hari hingga tengah malam. Bahwa kemudian Korban bergabung bersama dengan dan ikut minum minuman bobo. Kemudian Korban meminta rokok dan Terdakwa memberikan bungkusan rokok yang isinya kosong sehingga membuat Korban Memukul Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kemudian kembali ke rumah dan mengambil pisau lalu kembali menuju ke tempat Korban berada; Kemudian saat bertemu kembali, Korban melakukan pemukulan kepada Terdakwa lalu dibalas Terdakwa dengan menikam Saksi Yusup Nuburi di bagian belakang pundak sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali; Bahwa kemudian beberapa saksi lain menemukan Korban yang tergeletak di tanah dan lalu langsung dibawah ke Puskesmas. Terdakwa beralasan dalam keseharian walaupun berteman Korban sering menganggu Terdakwa sehingga menimbulkan emosi dari Terdakwa.
Terdakwa didakwa pasal 351 Ayat (2) KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Sikap Terdakwa yang sesudah melakukan tindak pidana menyesali perbuatannya serta Korban sudah memaafkan Terdakwa dan Terdakwa belum pernah dihukum merupakan beberapa hal yang majelis hakim pertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan dirinya” Tegas Diokhrisna Bayu Nugroho.
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
Terhadap vonis 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa menerima dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Dilansir oleh Dandapala dari Humas PN Serui menyampaikan “Tingginya kasus kekerasan seperti pemukulan dan penusukan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Serui ini dikarenakan masifnya peredaran minuman keras yang terkadang memicu orang untuk melakukan tindak kejahatan dan ditakutkan jika tidak ditindaklanjuti akan semakin meningkatkan angka kejahatan”, tuturnya. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI