Dok.Istimewa(Sumber: Detak Kaltim)

Samarinda - Seorang kontraktor, Surya Atmaja dihukum 6,5 tahun penjara karena memperoleh hasil korupsi Rp 500 juta dalam kasus yang merugikan APBD Kutai Barat Rp 5,2 miliar. Lalu apa alasan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis itu?

“Keadaan yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan dengan berterus terang mengakui perbuatannya,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim yang dikutip DANDAPALA dari salinan putusan, Jumat (3/1/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Nur Salamah dengan hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto pada Kamis (2/1) kemarin. Keadaan yang meringankan lainnya, Surya Atmaja merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi tindak pidana apapun.

“Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ucap majelis dengan suara bulat.

Adapun keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa yaitu bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Selain itum belum ada niat dari Terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara.

“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,” beber majelis.

Dalam pertimbangan tersebut, majelis menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Surya Atmaja menikmati hasil korupsi Rp 500 juta. Sedangkan sisanya yaitu Rp 4,8 miliar dinikmati oleh orang lain.

“Terdakwa mendapatkan keuntungan atau harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yaitu sejumlah Rp 500 juta maka kepada Terdakwa dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta sehingga terhadap kerugian keuangan negara sejumlah Rp 5.244.130.000 terhadap sisanya tersebut dibebankan kepada Saksi Yansel,” urai majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Pemkab Kutai Barat membuat program Pengadaan Kwh Meter untuk Masyarakat Tidak Mampu pada 2021. Adapun sumber dananya dari Dana Hibah APBD Kutai Barat. Dalam praktiknya, terjadi kebocoran di sana-sini. Ada sejumlah penerima fiktif. 

Surya Atmaja bersama Kabag Kesra Kutai Barat, Ruslan Hamzah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proyek itu. Akhirnya Surya Atmaja dengan Rusli Hamzah diadili secara terpisah. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Surya Atmaja-red) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu.

Majelis juga menjatuhkan pidana Uang Pengganti kepada Surya Atmaja sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf b, pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putus majelis.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. (asp)