Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA mengeluarkan surat mengenai Permintaan Data Laporan Informasi Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), Bambang Myanto pada hari selasa (23/12).
Adapun surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di seluruh Indonesia.
"Sehubungan dengaan permintaan Data Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025, dengan ini seluruh pimpinan PT dan PN untuk melaporkan data pemberian informasi yang telah disampaikan kepada pencari keadilan," bunyi Surat Pengumuman tersebut.
Baca Juga: Keterbukaan Informasi di Pengadilan: Menjaga Transparansi Tanpa Mengabaikan Privasi
Mengenai tata cara pengiriman, baik PT maupun PN dapat melakukan pengisian permintaan data pemberian informasi melalui link: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScccZZkFqx6-zfaifSz1sbiMz38pPoCQqqs8UTaA4a-YQ2I1A/viewform
Dalam formulir link tersebut, satuan kerja diwajibkan mengisi beberapa data seperti:
- Laporan informasi perkara dan putusan tahun 2025
- Laporan informasi kepegawaian tahun 2025
- Laporan informasi pengawasan dan disiplin tahun 2025
- Laporan informasi anggaran dan aset tahun 2025
Baca Juga: Perubahan Data Paspor : Haruskah Dengan Penetapan Pengadilan?
- Laporan informasi lain lain Tahun 2025.
Perlu dicatat bagi satuan kerja agar memperhatikan batas waktu pengiriman data laporan informasi tahun 2025 tersebut yaitu tanggal 6 Januari 2025. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI