Cari Berita

Jubir PT Palembang Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik di Era Digital

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-04-14 16:25:04
Hakim tinggi Edward Simarmata (memakai safari hitam) saat sosialisasi (dok.dandapala)

Palembang- Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Standar itu tertuang dalamcSK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Tujuannya yaitu memperkuat komitmen dalam meningkatkan pelayanan di bidang keterbukaan informasi publik.

Sosialisasi ini bertempat di Command Center PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang, Senin (14/4/2025). Kegiatan yang diikuti oleh Pengadilan Negeri (PN) seluruh Sumsel ini berlangsung secara daring dan dibuka oleh Wakil Ketua PT Palembang, Moh Muchlis. Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut hakim tinggi PT Palembang, Edward TH Simarmata. 

Dalam materinya, Humas PT Palembang tersebut memfokuskan pada 3 hal. Yaitu pemberian pelayanan informasi secara elektronik (e-LID), pelayanan informasi secara langsung melalui PTSP, dan materi mengenai penjelasan yang dapat diberikan oleh hakim juru bicara kepada masyarakat.

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

Edward TH Simarmata membuka sosialisasinya dengan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada para peserta terkait keterbukaan informasi publik yang ada di satuan kerjanya masing-masing. Pada kesempatan itu, hakim tinggi yang pernah menjabat sebagai Kapusdiklat Menpim Mahkamah Agung (MA) itu juga menyampaikan analisa terkait kelemahan hakim juru bicara di pengadilan.

“Konflik peran, minimnya pelatihan kehumasan, keterbatasan sumber daya, ketiadaan SOP, dan tantangan citra di era digital menjadi sejumlah kelemahan hakim juru bicara pengadilan yang didasarkan pada kondisi faktual,” kata Edward.

Mengenai tantangan citra di era digital, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Manado ini menyampaikan adanya kesulitan hakim juru bicara untuk menangkal misinformasi dan menjaga reputasi lembaga saat putusan menjadi kontroversi publik. 

“Salah satu contohnya seperti yang terjadi di PN Palembang. Adanya misinformasi yang diterima oleh media massa sehingga berita yang dipublikasikan tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh hakim juru bicara,” ungkap Edward. 

Kelemahan-kelemahan tersebut dapat diatasi dengan melakukan beberapa strategi. 

“Pemanfaatan sumber daya, pengembangan kapasitas mandiri, membangun jaringan media lokal, pemanfaatan media sosial, koordinasi dengan Humas MA dan PT, serta penyusunan SOP sederhana secara internal dapat menjadi solusi,” ucap Edward.

Menutup materinya, Edward TH Simarmata mengharapkan supaya para hakim juru bicara pengadilan, khususnya dalam wilayah hukum PT Palembang dapat menerapkan strategi-strategi tersebut untuk meminimalisir adanya misinformasi.

“Sehingga reputasi lembaga dapat terjaga dengan baik di tengah kontroversi publik,” tegas Edward. (AL/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI