Cari Berita

KUHP Baru Lebih Untungkan Terdakwa, PN Barabai Terapkan di Kasus Penganiayaan

Humas PN Barabai - Dandapala Contributor 2026-01-13 21:05:01
Sidang PN Barabai (dok.ist)

Hulu Sungai Tengah- Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kalsel berhasil menerapkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seekaligus menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Bagaimana ceritanya?

Perkara ini menjadi salah satu contoh konkret implementasi KUHP baru yang mengedepankan asas keadilan substantif dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Perkara bermula pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, ketika Terdakwa mendatangi rumah Saksi Linda. Terdakwa menanyakan keberadaan Saksi Linda kepada Saksi Wiji Wiyanto dan meminta agar Saksi Linda dipanggilkan. Permintaan tersebut ditolak oleh Saksi Wiji Wiyanto yang menegaskan bahwa Saksi Linda merupakan istrinya dan berada di rumahnya. Mendengar jawaban tersebut, Terdakwa tersulut emosi dan secara tiba-tiba mencabut pisau yang terselip di pinggangnya. Saat Saksi Wiji Wiyanto berusaha melarikan diri ke arah dapur, Terdakwa melakukan penusukan sebanyak dua kali, masing-masing mengenai tangan kanan korban di bagian siku serta bagian kepala korban di area alis kanan hingga pangkal hidung.

Baca Juga: PN Barabai terapkan RJ dalam Perkara Bacok Kepala Menantu

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah mendakwa Terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan menuntut pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Namun demikian, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyoroti keberadaan KUHP Nasional yang baru dan telah berlaku efektif, termasuk ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 618 KUHP Nasional.

“Menimbang bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai  berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau Terdakwa,” sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim juga menegaskan bahwa dalam masa transisi peraturan perundang-undangan pidana, harus diterapkan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi Terdakwa sebagaimana asas lex favor rei yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional.

“Dalam perkara a quo, Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional dinilai lebih menguntungkan dibandingkan Pasal 351 ayat (1) KUHP lama karena ancaman pidananya lebih ringan. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyesuaikan penerapan pasal dakwaan ke dalam ketentuan KUHP Nasional.” Lanjut Majelis Hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Enggar Wicaksono dengan Hakim Anggota Widya Parameswari Resta dan Abdurahman Mazli menyatakan Terdakwa Akhmad Refky Irpiani alias Iki Balado bin Salinderi (alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, serta menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mengupayakan penerapan keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam persidangan, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan para Saksi Korban yaitu Linda dan Wiji Wiyanto, yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian dan ditandatangani di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Dalam kesepakatan tersebut, para korban menyatakan telah memaafkan Terdakwa. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghubungi Linda, serta tidak mengganggu hubungan rumah tangga para korban. Selain itu, Terdakwa juga telah membayarkan ganti rugi biaya pengobatan sebesar Rp10 juta kepada para korban dan perdamaian tersebut dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian tersebut, Majelis Hakim menilai telah terjadi pemulihan hubungan antara Terdakwa dengan korban dan keluarganya. Hal ini menandakan bahwa tujuan penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini telah tercapai, sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan dan penyelesaian konflik secara berkeadilan. (zm/wi/aryatama hibrawan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…