Bima, NTB - 13 Otober 2025 adalah hari yang paling kelam bagi Z, laki-laki (18). Pasalnya ia harus menerima kenyataan pahit ibu kandungnya tewas di tangan ayah kandungnya sendiri. Tikaman berkali-kali yang dihujamkan oleh ayah kandungnya, F (42) memaksa ibu kandungnya, SR menghembuskan nafas terakhir. Dunia Z terasa runtuh. Selain ia tidak lagi bisa bertemu ibu kandungnya, Z juga harus berpisah dengan ayah kandungnya pasca F divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima pada sidang yang digelar Kamis (11/6) di gedung PN Raba Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 161, Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun”, ucap hakim ketua majelis, Rifai didampingi oleh para hakim anggota, Angga Nugraha Agung dan Muhammad Arif Billah Lutffi saat membacakan vonis terhadap F.
Terdakwa F adalah seorang ASN yang menikah dengan SR pada tahun 2006. Mereka dikaruniai 4 orang anak, yaitu Z (18), K (15), ZU (8) dan DH (1). Awalnya kehidupan pernikahan mereka baik-baik saja, sampai pada akhirnya kebiasaan SR yang gemar berhutang membuat rumah pribadi mereka disita untuk melunasi utang-utang itu. Hal itu membuat F, SR dan keempat anaknya harus tinggal di sebuah kos-kosan.
Baca Juga: Percepatan Penyelesaian Perkara, Ketua PT NTB Kumpulkan Seluruh APH di Mataram
Kebiasaan SR ternyata tidak berhenti. Beberapa tetangga kos sering menagih hutang SR kepada F. F yang berulang kali memperingatkan SR untuk menghentikan kebiasaan berhutangnya justru mendapatkan kata-kata kasar dari SR yang tidak jarang disertai pula dengan makian sehingga berujung pertengkaran. Puncaknya pasca pertengkaran hebat antara F dan SR. F berusaha membujuk SR untuk berbaikan dengan memeluk SR. Namun pelukan tersebut justru disambut SR dengan makian.
“Jangan pegang saya lagi najis, jangankan b**** b****, kamu pegang saja sudah n**** saya harus bersihkan, a*****, s****, baru kamu kasih uang segitu kamu sudah mau setir saya”, maki SR kepada F. Tidak sampai di situ, SR juga mengatakan jika ia meninggalkan F banyak bos yang akan memperistrinya. Mendengar hal itu emosi F memuncak, ia langsung mengambil pisau dapur dan menikam SR berkali-kali pada beberapa bagian tubuh hingga SR meregang nyawa.
Baca Juga: Wakil Ketua PT Nusa Tenggara Barat Menerima Penghargaan Sebagai Perempuan Inspiratif
F didakwa pasal 459 subsidair 458 ayat (2) lebih subsidair 466 ayat (3) KUHP atau pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT. Di persidangan F sangat menyesali perbuatannya. Z, anak kandung F yang turut hadir di persidangan tidak berhenti meneteskan air matanya. Z menulis surat kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman terhadap ayahnya yang disampaikan penasihat hukum F bersamaan dengan pledoi untuk F.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada F. terhadap putusan tersebut baik F maupun penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap masing-masing untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI