Jakarta – Pada
Kampung Hukum Tahun 2026, ada salah satu buku menarik karya hakim yang
ditemukan, berjudul “You Are Overthinking!” Berbeda dengan karya hakim
yang berfokus pada pengetahuan hukum, buku “You Are Overthinking!” karya
Ratna Widia (Hakim PN Rembang) rilisan tahun 2022 ini memang menyita perhatian
oleh karena cover yang mirip dengan buku self-help yang sering
ditemui pada toko buku.
Buku “You Are
Overthinking!” membahas mengenai fenomena overthinking atau berpikir
berlebihan yang justru menghambat kinerja atau pemikiran maju. Dibungkus dalam
13 bab, buku “You Are Overthinking!” ditulis dengan narasi yang ramah
dan lugas sehingga pembaca tidak merasa sedang membaca tulisan yang sarat
dengan ilmu psikolog. Penggunaan istilah psikologi seperti anxiety, automatic
thought, hingga bagian dari otak seperti hipotalamus dibahas dalam buku “You
Are Overthinking!”. Dalam setiap babnya juga disertai dengan kutipan
kata-kata yang memotivasi pembacanya untuk mengenali dan mengatasi permasalahan
overthinking.
Tulisan “You Are
Overthinking!” pun selalu disertai dengan sub-bab penutup yaitu bagian healing
yang dimaksudkan dari Penulis kepada pembaca agar dapat menyembuhkan kebiasaan overthinking
sesuai dengan kesulitannya, misalnya dengan keluarga, status, hingga dalam
pekerjaan. Menariknya, Penulis yang kini berdinas di Pengadilan Negeri Rembang
ini sempat beberapa kali menyinggung tantangan overthinking dalam
lingkup pekerjaan hakim. Misalnya, mengenai relevansi rational thinking hakim
yang sering terganggu akibat negative thought yang menyebabkan overthinking.
Baca Juga: Ketua MA Luncurkan Buku Panduan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Buku ini kemudian ditutup dengan formula penyembuh overthinking seperti dengan melepas pemikiran berlebih, berpikir positif, dan mulai mencari pemecahan masalah.

Pada acara Kampung
Hukum tersebut, buku “You Are Overthinking!” sempat diterima oleh Bapak
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan, Bapak Hasanudin,
S.H., M.H., dan direspon baik atas keaktifan hakim-hakim Indonesia dalam
berkarya selain di ruang persidangan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI