Cari Berita

Menjaga Marwah Peradilan di Tengah Turbulensi: Zero Tolerance di PN Cibinong

Dirwansyah-APP PN Cibinong - Dandapala Contributor 2026-02-12 16:10:32
Dok. Ist.

Cibinong. Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menggelar Rapat Pembinaan dan Pernyataan Sikap pada Rabu (12/2/2026) sebagai langkah penguatan integritas dan komitmen menjaga marwah lembaga peradilan. Kegiatan yang diikuti pimpinan, hakim, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) tersebut menegaskan sikap tegas terhadap praktik korupsi, suap, dan penyalahgunaan jabatan.

Ketua PN Cibinong, Sugeng Sudrajat dalam arahannya menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 tentang penegakan disiplin dan penguatan integritas aparatur peradilan.

Menurutnya, di tengah sorotan publik yang semakin tajam terhadap institusi penegak hukum, tidak ada lagi ruang bagi pelanggaran untuk ditoleransi. Ia menegaskan prinsip zero tolerance terhadap praktik transaksional dalam pelayanan peradilan.

Baca Juga: Dukung Prinsip Anti-SLAPP, PT Bandung Kuatkan Perlindungan Hukum 2 Profesor

“Berhenti, berhenti, berhenti,” tegasnya, mengingatkan seluruh jajaran agar tidak terjebak pada tindakan yang mencederai integritas lembaga.

Ketua PN Cibinong juga menyoroti pentingnya menjaga profesionalitas dan menjauhi segala bentuk penyimpangan, terlebih di era digital saat ini di mana jejak data dan komunikasi mudah ditelusuri. Ia mengingatkan bahwa integritas merupakan benteng utama dalam menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, ia menekankan bahwa kesejahteraan yang diterima aparatur peradilan harus disyukuri dan dijaga dengan bekerja secara jujur. “Pelayanan tidak boleh berubah menjadi transaksi. Peradilan adalah rumah harapan pencari keadilan,” ujarnya.


Wakil Ketua PN Cibinong, Abdullah Mahrus dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa integritas merupakan pilihan moral yang harus diteguhkan setiap hari. Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran pada akhirnya akan membawa konsekuensi hukum dan sosial.

“Siapa yang tidak bisa dihentikan oleh kata-kata, maka akan dihentikan oleh peristiwa,” katanya, mengingatkan pentingnya kesadaran diri sebelum sanksi dijatuhkan.

Rapat pembinaan tersebut juga menyinggung berbagai peristiwa penindakan hukum yang menimpa aparat peradilan di sejumlah daerah sebagai pelajaran bersama agar tidak terulang. Pimpinan menegaskan bahwa kehormatan profesi hakim dan aparatur peradilan merupakan amanah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

Sebagai puncak kegiatan, seluruh peserta membacakan Pernyataan Sikap bersama yang berisi komitmen untuk:

·       Melayani masyarakat dengan jujur dan adil;

·       Menolak suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan;

·       Menjaga kehormatan lembaga;

·       Siap menerima sanksi apabila melanggar ketentuan.

Ikrar tersebut menjadi penegasan komitmen kolektif PN Cibinong dalam menjaga integritas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Melalui kegiatan ini, PN Cibinong menyatakan kesiapannya untuk terus melakukan pembinaan internal secara berkelanjutan guna memastikan pelayanan peradilan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca Juga: Kategori Anti-SLAPP, Gugatan Ke Akademisi IPB Tidak Dapat Diterima Oleh PN Cibinong

Di tengah dinamika dan tantangan zaman, PN Cibinong menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri tegak menjaga marwah peradilan serta menempatkan integritas sebagai fondasi utama dalam menegakkan keadilan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…