Cibinong. Pengadilan Negeri (PN)
Cibinong menggelar Rapat Pembinaan dan Pernyataan Sikap pada Rabu (12/2/2026)
sebagai langkah penguatan integritas dan komitmen menjaga marwah lembaga
peradilan. Kegiatan yang diikuti pimpinan, hakim, serta seluruh aparatur sipil negara
(ASN) tersebut menegaskan sikap tegas terhadap praktik korupsi, suap, dan
penyalahgunaan jabatan.
Ketua PN Cibinong, Sugeng Sudrajat dalam
arahannya menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma)
Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 tentang penegakan disiplin dan penguatan
integritas aparatur peradilan.
Menurutnya, di tengah sorotan publik yang
semakin tajam terhadap institusi penegak hukum, tidak ada lagi ruang bagi
pelanggaran untuk ditoleransi. Ia menegaskan prinsip zero tolerance terhadap
praktik transaksional dalam pelayanan peradilan.
Baca Juga: Dukung Prinsip Anti-SLAPP, PT Bandung Kuatkan Perlindungan Hukum 2 Profesor
“Berhenti, berhenti, berhenti,” tegasnya,
mengingatkan seluruh jajaran agar tidak terjebak pada tindakan yang mencederai
integritas lembaga.
Ketua PN Cibinong juga menyoroti pentingnya
menjaga profesionalitas dan menjauhi segala bentuk penyimpangan, terlebih di
era digital saat ini di mana jejak data dan komunikasi mudah ditelusuri. Ia
mengingatkan bahwa integritas merupakan benteng utama dalam menjaga kepercayaan
publik.
Selain itu, ia menekankan bahwa kesejahteraan yang diterima aparatur peradilan harus disyukuri dan dijaga dengan bekerja secara jujur. “Pelayanan tidak boleh berubah menjadi transaksi. Peradilan adalah rumah harapan pencari keadilan,” ujarnya.

Wakil Ketua PN Cibinong, Abdullah Mahrus dalam
kesempatan yang sama menambahkan bahwa integritas merupakan pilihan moral yang
harus diteguhkan setiap hari. Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran pada
akhirnya akan membawa konsekuensi hukum dan sosial.
“Siapa yang tidak bisa dihentikan oleh kata-kata,
maka akan dihentikan oleh peristiwa,” katanya, mengingatkan pentingnya
kesadaran diri sebelum sanksi dijatuhkan.
Rapat pembinaan tersebut juga menyinggung
berbagai peristiwa penindakan hukum yang menimpa aparat peradilan di sejumlah
daerah sebagai pelajaran bersama agar tidak terulang. Pimpinan menegaskan bahwa
kehormatan profesi hakim dan aparatur peradilan merupakan amanah yang harus
dijaga dengan sungguh-sungguh.
Sebagai puncak kegiatan, seluruh peserta
membacakan Pernyataan Sikap bersama yang berisi komitmen untuk:
·
Melayani
masyarakat dengan jujur dan adil;
·
Menolak
suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan;
·
Menjaga
kehormatan lembaga;
·
Siap
menerima sanksi apabila melanggar ketentuan.
Ikrar tersebut menjadi penegasan komitmen
kolektif PN Cibinong dalam menjaga integritas dan memperkuat kepercayaan publik
terhadap lembaga peradilan.
Melalui kegiatan ini, PN Cibinong menyatakan
kesiapannya untuk terus melakukan pembinaan internal secara berkelanjutan guna
memastikan pelayanan peradilan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
Baca Juga: Kategori Anti-SLAPP, Gugatan Ke Akademisi IPB Tidak Dapat Diterima Oleh PN Cibinong
Di tengah dinamika dan tantangan zaman, PN
Cibinong menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri tegak menjaga marwah
peradilan serta menempatkan integritas sebagai fondasi utama dalam menegakkan
keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI