Cari Berita

Modus Tanya Alamat Berujung Cabul, Pelaku Divonis 7 Tahun Bui Oleh PN Sungai Penuh

Andi Ramdhan Adi Saputra - Dandapala Contributor 2025-10-04 10:00:03
Dok. PN Sungai Penuh

Sungai Penuh, Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda 1,2 milyar, terhadap Terdakwa SMI, Warga Jambi yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1,2 milyar dengan subsider kurungan selama 6 bulan," ucap Ketua Majelis Novansyah Merta didampingi Para Hakim Anggota Irfami Romadhona dan Daniel Naibaho di Gedung PN Sungai Penuh, di Jalan Depati Parbo, Jambi, Rabu (1/10/2025).

Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan terhadap anak dibawah umur untuk melakukan perbuatan cabul melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Menyederhanakan Gugatan Sederhana

Kasus bermula pada hari Kamis, 1 Mei 2025, di Kota Sungai Penuh, Terdakwa berpura-pura menanyakan alamat kepada Anak Korban yang saat itu tengah bermain bersama teman-temannya dan tiba-tiba Terdakwa memasukkan tanggannya ke dalam celana anak korban dan menggerakkan jarinya di kemaluan anak korban.

Terdakwa melakukan perbuatannya kepada Anak Korban sebanyak 2 kali.

Terdakwa berhenti meneruskan perbuatannya ketika warga berdatangan karena mendengar teriakan Anak Korban.

Seketika itu juga Terdakwa kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Akibat perbuatan Terdakwa, telah mengakibatkan Anak Korban mengalami trauma, dan sering ketakukan dan menangis.

“Anak Korban mengalami trauma setelah kejadian pelecehan yang dialaminya kadang terbangun dari tidur tiba-tiba kaget seperti dikejar oleh pelaku,” ungkap Psikolog Pendamping Anak Korban, Juminarseh.

Majelis Hakim telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan Terdakwa, yaitu perbuatannya telah menyebabkan dampak traumatis terhadap anak korban dan perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sementara itu keadaan yang meringankannya, Terrdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak lagi melakukan perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Saya menyatakan banding,”ucap Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya dan kemudian disusul pernyataan banding oleh Penuntut Umum. (zm/fac)

Baca Juga: PN Sungai Penuh Vonis Penjara 13 Orang Perusak Kotak Suara

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI