Barru — Pengadilan Negeri (PN) Barru kembali mencatat capaian positif dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) melalui putusan Nomor 35/Pid.B/2025/PN Bar yang dibacakan pada Rabu (3/12). Perkara yang melibatkan seorang terdakwa pencurian A R ini diselesaikan dengan mengedepankan prinsip pemulihan, selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan.
Perkara bermula pada dini hari Senin (9/6) terdakwa memasuki rumah korban B di Dusun Polejiwa melalui jendela belakang yang tidak terkunci. Di rumah yang juga dihuni menantunya yakni korban A A, terdakwa mengambil dua unit handphone berupa satu handphone Vivo Y22 dan satu Oppo A16 masing- masing milik korban B dan korban A A. Handphone tersebut kemudian digadaikan terdakwa di sebuah counter telepon seluler di BTN Ammaro dengan nilai total Rp700 ribu. Salah satu handphone sempat berpindah tangan sebelum diketahui sebagai barang hasil kejahatan dan akhirnya dikembalikan kepada korban. Terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena membutuhkan biaya untuk keperluan rumah tangga.
Majelis hakim yang dipimpin Mutiara Manik, dengan anggota Arif Rachman Nur dan Muhammad Afif Muhaimin, menilai perkara tersebut memenuhi persyaratan penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perma 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
“Salah satu syarat pendekatan keadilan restorative justice adalah nilai kerugian tidak melebihi upah minimum provinsi (UMP) setempat. Walaupun handphone milik korban sebelumnya dibeli seharga Rp3.800.000, majelis menilai bahwa barang elektronik mengalami penurunan nilai seiring penggunaan selama kurang lebih tiga tahun. Penurunan nilai tersebut menjadikan kerugian korban setara atau tidak melampaui UMP Sulawesi Selatan sebesar Rp3.657.527,37” sebagai mana dikutip dalam pertimbangan putusan.
Akhirnya, terdakwa dan korban mencapai kesepakatan perdamaian di hadapan majelis hakim, tanpa paksaan dari pihak manapun. Isi perdamaian tersebut antara lain komitmen terdakwa untuk tidak lagi memasuki rumah korban tanpa izin dan tidak mengulangi perbuatannya. Majelis menilai kesepakatan ini telah memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Perma 1/2024 serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan hak asasi manusia.
Majelis Hakim kemudian menjadikan pemulihan keadaan antara terdakwa dan korban tersebut sebagai alasan yang meringankan.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari,” tegas hakim ketua Mutiara Manik saat membacakan putusan dalam persidangan yang terbuka untuk umum
Baca Juga: PN Barru Sulsel Damaikan Penyelesaian Sengketa Kredit BRI Rp 100 Juta
Disamping itu, Majelis Hakim juga menetapkan agar Barang bukti berupa dua unit handphone beserta kotak dan dokumen pembeliannya ditetapkan untuk dikembalikan kepada saksi A A.
Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini menunjukkan komitmen PN Barru dalam mengedepankan penyelesaian yang lebih humanis, responsif, dan selaras dengan semangat Perma 1 Tahun 2024. Melalui pendekatan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan kesukarelaan para pihak, pengadilan berhasil memastikan bahwa penegakan hukum berjalan berdampingan dengan perlindungan hak-hak masyarakat serta rasa keadilan substantif. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI