Cari Berita

Oknum Polisi Aniaya Tahanan, PN Pangkalan Balai Sumsel Pilih RJ, Ini Alasannya!

Norma Oktaria (PN Pangkalan Balai) - Dandapala Contributor 2025-11-13 09:55:20
Dok. Perdamaian.

Pangkalan Balai, Sumatera Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai kembali menegaskan komitmennya dalam penerapan Keadilan Restoratif sebagai bentuk pembaruan sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan. Kali ini, pendekatan tersebut berhasil diterapkan dalam perkara pidana penganiayaan terhadap seorang tahanan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Kepolisian di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Perkara pidana yang terdaftar dengan Nomor 258/Pid.B/2025/PN Pkb ini sidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Norma Oktaria, dengan hakim anggota Ronal Roges Simorangkir dan Ahmad Ghali Pratama. Sidang dengan agenda perdamaian sekaligus putusan ini digelar secara terbuka di ruang sidang utama PN Pangkalan Balai dan berlangsung penuh keharuan saat perdamaian antara korban dan terdakwa disahkan oleh Majelis Hakim.

“Penerapan keadilan restoratif, menurut Majelis, harus dilihat sebagai sarana untuk memulihkan keseimbangan dan rasa keadilan, bukan menghapuskan tanggung jawab pidana”, demikian bunyi pertimbangan putusan.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke PN Pangkalan Balai, Ketua PT Palembang Tekankan Integritas

Peristiwa bermula ketika korban yang merupakan seorang tahanan di Polres Banyuasin sedang menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kepolisian. Saat obat diberikan, tanpa sengaja obat tersebut terjatuh ke lantai. Korban kemudian meminta obat pengganti kepada petugas medis dan mendapatkannya.

Namun saat kembali ke ruang tahanan, terjadi adu mulut antara korban dan terdakwa, yang merupakan salah satu petugas pengawal tahanan.

Dalam situasi emosi, terdakwa memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong, mengenai bagian kepala, pelipis, dan dada korban, serta menarik bajunya hingga robek. Aksi ini menimbulkan luka dan ketakutan bagi korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan berlanjut ke meja hijau.

Sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan, upaya perdamaian telah beberapa kali diupayakan oleh keluarga kedua belah pihak, namun sempat menemui jalan buntu. Melihat potensi damai yang masih terbuka, Majelis Hakim kemudian menginisiasi dan memfasilitasi proses perdamaian di dalam persidangan.

Dalam proses tersebut, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya, serta menyepakati ganti rugi senilai Rp10 juta. Bak gayung bersambut, Korban dengan kebesaran hati, menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan bersedia berdamai.

Majelis dalam pertimbangannya juga menyoroti aspek profesionalitas terdakwa yang merupakan anggota kepolisian aktif, yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan pelindung masyarakat.

“Profesi Terdakwa selaku aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi Pengayom dan Pelindung masyarakat, sebaliknya justru melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan nilai-nilai lembaga Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Norma Oktaria.

Kesepakatan damai ditandatangani secara resmi di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak. Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika terdakwa menjabat tangan korban sambil memohon maaf secara tulus.

Putusan kemudian diketok oleh Majelis Hakim setelah bermusyawarah dan dibacakan pada Selasa, (11/11) dihadapan para pihak yang hadir.

Baca Juga: Tok! PN Kayuagung Hukum Pelaku Pengrusakan Polsek di Sumsel 2 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan", tutup Hakim Ketua membacakan amar putusan dihadapan terdakwa.

Pembacaan putusan ini menandai berakhirnya pertikaian di balik jeruji besi tersebut, sekaligus menegaskan bahwa PN Pangkalan Balai selalu berkomitmen mendukung transformasi peradilan sebagai sarana pemulihan. (Fadillah Usman/al/ldr

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…