Cari Berita

Keroyok Kurir COD Gegara Paket Rp50 Ribu, PN Pangkalan Balai Terapkan RJ

PN Pangkalan Balai - Dandapala Contributor 2025-11-28 10:05:47
Dok. Ist.

Pangkalan Balai, Banyuasin - Perkara pengeroyokan terhadap seorang kurir paket jasa kirim yang dilakukan dua bersaudara pekerja "Pak Ogah" di Simpang Jalan Palembang–Betung Km.18, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) berakhir dengan putusan pidana percobaan setelah Majelis Hakim PN Pangkalan Balai menerapkan prinsip keadilan restoratif.

Kasus ini bermula ketika adik korban yang juga kurir paket mengantarkan pesanan salah satu terdakwa, AS, dengan sistem Cash On Delivery (COD) senilai Rp50.000. Korban mengungkapkan dalam sidang bahwa pembayaran yang dikirim melalui transfer oleh AS tidak masuk ke rekening. Korban kemudian menghubungi AS dan sepakat bertemu di depan minimarket tempat kejadian perkara.

Di lokasi tersebut, AS dan saudaranya, TS, telah menunggu. Cekcok terjadi saat korban menagih pembayaran COD. Salah satu teman terdakwa melemparkan uang Rp50.000 sambil mengatakan, “Wayaa-waya, lima puluh ribu siru nian kau nih” (cuma lima puluh ribu kok heboh). Ketika korban hendak mengambil uang itu, TS memukul wajah korban dua kali dan disusul AS yang memukul sekali. Keributan makin memanas hingga warga melerai. Saat korban hendak pergi, TS kembali memukul kepala korban menggunakan helm milik korban.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke PN Pangkalan Balai, Ketua PT Palembang Tekankan Integritas

Meski menjadi korban kekerasan hingga mengalami sakit fisik dan tidak dapat beraktivitas sementara, dalam persidangan korban menunjukkan sikap luar biasa. Di hadapan Majelis Hakim, korban memohon agar terdakwa mendapat hukuman seringan-ringannya. “Saya kasihan, Yang Mulia. Mereka sudah ditahan lama. Kejadian ini sudah berlalu,” ujar korban, seraya mengungkap bahwa ayahnya bahkan meninggal dunia karena terpukul melihat kondisi anaknya.

Menindaklanjuti permohonan korban, Majelis Hakim yang diketuai Norma Oktaria bersama hakim anggota Ronal Roges Simorangkir dan Ahmad Ghali Pratama memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak sesuai PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Para terdakwa mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan sepakat mengganti kerugian korban sebesar Rp3.000.000 yang diserahkan di persidangan. Perdamaian kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak.

Majelis menilai tujuan keadilan restoratif, yaitu memulihkan korban dan memperbaiki hubungan sosial, telah tercapai. Oleh sebab itu, penjatuhan pidana penjara maksimal dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan restoratif. 

Baca Juga: Tok! PN Kayuagung Hukum Pelaku Pengrusakan Polsek di Sumsel 2 Tahun Penjara

“Kepada seluruh hadirin yang ada di Ruang Sidang agar belajar kelegaan hati dari Korban, seorang anak muda yang mampu mengatur egonya untuk memberikan maaf kepada Para Terdakwa yang umurnya jauh di bawah Majelis Hakim, Pak Jaksa, Para Terdakwa, bahkan mungkin hadirin yang hadir di Ruang Sidang hari ini, sifat korban seperti inilah yang harus menjadi pedoman kita untuk selalu menjaga ketentraman dan keharmonisan dalam menjalani kehidupan",tegas Ketua Majelis.

Dalam perkara Nomor 276/Pid.B/2025/PN Pkb, Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar  sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa I Agus Supriono Bin M. Soleh (Alm) dan Terdakwa II Tri Sutrisno Bin M. Soleh (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Orang”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 (kesatu);
  2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
  3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;
  4. Memerintahkan Para Terdakwa dikeluarkan dari tahanan Rumah Tahanan Negara seketika setelah putusan dibacakan. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…