Sampang — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kabupaten
Sampang, Provinsi Jawa timur, berhasil memfasilitasi kesepakatan perdamaian
dalam sidang perkara penganiayaan atau KDRT Nomor 135/Pid.Sus/2025/PN Spg. Kesepakatan
tersebut tercapai dalam sidang yang digelar pada Rabu (23/7/2025), melalui
pendekatan keadilan restoratif sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2024.
Perkara ini
bermula dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Korban yang merupakan istrinya saat anak terdakwa menendang kepala
terdakwa yang yang saat itu akan tidur, dan membuat terdakwa emosi, kemudian
terdakwa memarahi anaknya hingga anaknya menangis, selanjutnya Korban keluar
dari dapur menegur terdakwa karena telah membuat anaknya menangis, kemudian
terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban, lalu pada saat korban menyuguhkan
teh yang masih panas tersebut, pada saat korban berbalik badan terdakwa yang
masih emosi menyiram teh yang masih panas tersebut ke badan korban hingga korban
berteriak kesakitan, selanjutnya korban keluar rumah dan hingga keesokan
harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang;
Dalam sidang
yang dipimpin oleh Ketua Majelis Adji Prakoso, bersama Hakim Anggota M.Hendra
Cordova Masputra dan Fatchur Rochman serta dibantu Gufran Zakky selaku
Panitera Pengganti, terdakwa hadir langsung dan menyatakan kesanggupan memenuhi
permintaan korban agar terdakwa mau merubah sikapnya tidak kasar lagi dan
berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama kepada korban serta mencintai
anak dan korban dengan sebaik-baiknya di hadapan majelis hakim. Selain itu
kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa dan
korban telah dilaksankan.
Baca Juga: Dharmayukti Karini Cabang Sampang Berikan Bantuan Dana Beasiswa Tahun 2025
Kesepakatan
perdamaian dapat menjadi awal baru bagi korban dan terdakwa, dalam memulihkan
hubungan yang sempat retak akibat timbulnya konflik.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Dengan
demikian, kesepakatan perdamaian dalam persidangan ini merupakan momen yang
berkesan baik bagi para pihak yang berperkara, maupun bagi para hakim yang
berhasil mendamaikan kasus kejahatan dalam rumah tangga., jelas Eliyas Eko Setyo selaku Juru Bicara Pengadilan
Negeri Sampang saat dietemui Tim Dandapala. EES/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI