Cari Berita

Pengadilan Negeri Sampang Berhasil Terapkan Restoratif Pada Kasus KDRT

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-07-23 13:00:43
Dok. PN Sampang

Sampang — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa timur, berhasil memfasilitasi kesepakatan perdamaian dalam sidang perkara penganiayaan atau KDRT Nomor 135/Pid.Sus/2025/PN Spg. Kesepakatan tersebut tercapai dalam sidang yang digelar pada Rabu (23/7/2025), melalui pendekatan keadilan restoratif sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

Perkara ini bermula dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap  Korban yang merupakan istrinya saat anak terdakwa menendang kepala terdakwa yang yang saat itu akan tidur, dan membuat terdakwa emosi, kemudian terdakwa memarahi anaknya hingga anaknya menangis, selanjutnya Korban keluar dari dapur menegur terdakwa karena telah membuat anaknya menangis, kemudian terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban, lalu pada saat korban menyuguhkan teh yang masih panas tersebut, pada saat korban berbalik badan terdakwa yang masih emosi menyiram teh yang masih panas tersebut ke badan korban hingga korban berteriak kesakitan, selanjutnya korban keluar rumah dan hingga keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang;

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Adji Prakoso, bersama Hakim Anggota M.Hendra Cordova Masputra dan Fatchur Rochman serta dibantu Gufran Zakky selaku Panitera Pengganti, terdakwa hadir langsung dan menyatakan kesanggupan memenuhi permintaan korban agar terdakwa mau merubah sikapnya tidak kasar lagi dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama kepada korban serta mencintai anak dan korban dengan sebaik-baiknya di hadapan majelis hakim. Selain itu kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh terdakwa dan korban telah dilaksankan.

Baca Juga: Dharmayukti Karini Cabang Sampang Berikan Bantuan Dana Beasiswa Tahun 2025

Kesepakatan perdamaian dapat menjadi awal baru bagi korban dan terdakwa, dalam memulihkan hubungan yang sempat retak akibat timbulnya konflik. 

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Dengan demikian, kesepakatan perdamaian dalam persidangan ini merupakan momen yang berkesan baik bagi para pihak yang berperkara, maupun bagi para hakim yang berhasil mendamaikan kasus kejahatan dalam rumah tangga., jelas Eliyas Eko Setyo selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Sampang saat dietemui Tim Dandapala. EES/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
RJ